Metropolitan

Siap–siap UMR Jakarta 2023 Bakal Naik, Cek Informasi Selengkapnya di Sini!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 17 Nov 2022, 12:07 WIB
Siap–siap UMR Jakarta 2023 Bakal Naik, Cek Informasi Selengkapnya di Sini!

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Tenaga Kerja Indonesia mengumumkan jika Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 akan mengalami kenaikan, termasuk UMR Jakarta 2023.

UMR Jakarta 2023 dipastikan mengalami kenaikan lebih besar dibandingkan dengan UMR Jakarta tahun 2022.

Kabar menggembirakan tersebut disampaikan langsung oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyebutkan bahwa seluruh wilayah mengalami kenaikan termasuk UMR Jakarta 2023.

Baca Juga: Calon ASN Harus Siapkan Sertifikat ini untuk Pendaftaran CPNS 2023

Menurut Ida Fauziyah, keputusan kenaikan UMR 2023 tersebut disesuaikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Hal tersebut disambut gembira oleh buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah minimum ditetapkan dengan formula dari PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perhitungan upah minimum di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Hasil yang nanti ditetapkan akan disambut dari penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dari kepala daerah.

Baca Juga: Siapkan Diri CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Persyaratannya di Sini!

Ida mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi pada tanggal 1 November 2022 lalu dengan Dewan Pengupahan Daerah.

Selain berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah, Ida juga mengungkapkan sudah mendengarkan pendapat dari Apindo, Kadin dan pihak serikat pekerja serta serikat buruh.

Ida mengaku tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, namun akan sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Siap-Siap! November ini Pemerintah Akan Umumkan Besaran Kenaikan UMR 2023

Jadwal penetapan di tanggal 21 November 2022 akan diumumkan Upah Minimum Provinsi oleh Gubernur, sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota akan diumumkan di tanggal 30 November 2022.

Semua dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada, dan sudah diterima data dari BPS dan akan diolah lalu diserahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum.

"Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut”, ucap Ida Fauziyah dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Berita Satu, Kamis (17/11/2022).***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah