AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait kenaikan UMR 2023 dapat dipastikan akan diumumkan pada November ini.
Dikutip ayojakarta.com melalui laman suara.com, pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022.
Menurutnya, penentuan kenaikan upah minimum ini didasarkan oleh beberpa hal.
Hal pertama adalah data yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Ratu Pecah, Pinkan Mambo dan Maia Estianty Buka Suara!
Kemudian Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum ini berdasarkan laju perekonomian di kuartal lll.
"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ucap Airlangga.
Airlangga pun mengatakan bahwa kemungkinan upah minimum pada tahun 2023 bisa lebih baik dari pada tahun 2022.
Jika menelisik kembali dikutip ayojakarta.com dari laman indonesiabaik.id, rata- rata kenaikan upah minimum provinsi 1,09%.
Hal ini didasarkan pada data mengenai pertumbuhan ekonomi yang masih stabil tetap tumbuh pada level 5%.
Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan bahwa nantinya besaran formulasi upah minimum provinsi akan diserahkan kepada masing- masing Gubernur.
Pada kesempatan tersebut Indah tidak menjelaskan berapa besaran kenaikan upah minimum sesuai data BPS.
Namun pada penjelasannya Indah dapat memastikan kapan tepatnya mengenai kenaikan upah minimum tersebut akan diumumkan.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Curiga Nomor Ponsel Yosua Keluar dari Grup Wa Keluarga Bukan Kebetulan, Minta Pihak WA Dihadirkan
Kumpulan Puisi Bertema Hari Pahlawan, Cocok Untuk Memperingati Peristiwa 10 November
Ditanyai soal Kuat Maruf dan Ferdy Sambo, Kodir Sampai Disemprot Hakim Dua Kali, Hakim : Lho Beda Lagi!
Ternyata Ini Penyebab Ratu Pecah, Pinkan Mambo dan Maia Estianty Buka Suara!