Metropolitan

Begini Perjalanan Kasus Putri Candrawathi: dari Mengaku Jadi Korban hingga Berstatus Tersangka

Oleh: Karseno AJ Minggu 06 Nov 2022, 18:14 WIB
Putri Candrawathi.

AYOJAKARTA.COM – Tanggal 8 Juli tahun 2022 ini, nama Putri Candrawathi mendadak viral hingga dikenal publik dalam skala lokal, nasional bahkan internasional.

Penyebabnya karena istri Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan sudah menjadi korban pelecehan yang dilakukan ajudannya, Brigadir Joshua.

Publik yang sempat terkejut dengan pemberitaan tersebut kemudian menaruh sikap empati atas nasib yang dialami oleh Putri Candrawati.

Baca Juga: Doa Bersama Tragedi Itaewon, Ribuan Warga Duduk Menyalakan Lilin di Seoul

Dikutip Ayojakarta.com dari laman instagram @lambe_turah, diketahui sejumlah informasi histori atas keterlibatan Putri dari korban hingga menjadi tersangka pembunuhan.

Dalam postingan yang diunggah tanggal 22 Juli, disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan peringatan agar institusi Polri segera mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada Eliezer sempat mendatangi Komnas HAM untuk memberikan sejumlah keterangan.

Andrea Nahot Silitonga, pengacara Bharada E memutuskan mengundurkan diri karena sejumlah alasan tertentu, kemudian digantikan oleh Deolipa Yumara.

Baca Juga: Mengaku Diprank, Netizen Kecewa Soroti Perlakuan Kak Seto yang Bedakan Antara Anak Kandung dengan Adopsi

Sehari setelah Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Putri mendatangi Ferdy Sambo dan memberikan keterangan bahwa dirinya sangat tulus mencintai suami.

“Saya Putri, bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa  agar kami sekeluarga  dapat menjalani masa yang sulit ini,” ujar Putri setelah menemui Ferdy Sambo di Mako Brimob.

“Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” tutup Putri dengan ekspresi penuh kesedihan dalam unggahan tanggal 7 tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan sebanyak 56 personil yang diperiksa, dan 31 diantaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Waspada Metamorfosis Terorisme! Kepala BNPT Himbau Masyarakat Lakukan Hal Ini

Karena masih dalam keadaan trauma, Komnas HAM membatalkan rencana pemeriksaan kepada Putri Candrawathi, hingga kemudian Bareskrim menghentikan laporan Putri.

Patra M. Zein, aktivis YLBHi yang semula menjadi penasihat hukum Putri memutuskan mengundurkan diri dengan alasan kliennya susah dimintai informasi karena depresi.

Putri Candrawathi yang semula mengaku berstatus sebagai korban pelecehan, resmi berganti menjadi salah satu tersangka pembunuhan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Kak Seto meminta agar penahanan Putri Candrawati dilakukan di rumah dengan alasan punya Balita yang masih harus diberi ASI.

Niat baik mantan Ketua Komite Nasional Perlindungan Anak tersebut menuai protes dari beragam kalangan dan profesi, bahkan tidak sedikit warganet yang dengan mudah menghujah.

Baca Juga: Waktu Puncak Gerhana Bulan Total di Pulau Jawa dan Tata Cara Shalat Khusuful Qamar

Dalam sebuah acara stasiun televisi, Patra M Zen mantan kuasa hukum Putri Candrawathi terang-terangan menyebut kalau dirinya sudah menjadi korban Prank kliennya.

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan terungkap fakta mengejutkan dari ART Susi bahwa anak bayi tersebut bukan merupakan anak kandung, dan bukan Putri yang memberinya ASI.

Selain Patra, Kak Seto ikut-ikutan menyatakan bahwa dirinya juga sudah menjadi korban Prank yang dilakukan oleh Putri Candrawati.

Kata Prank sendiri tidak ditemukan dalam KBBI, prank adalah bahasa Inggris yang memiliki arti kelakar, guyonan, senda gurau, prank juga bisa berarti menipu. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Dian Naren