Metropolitan

Mahasiswa Siap-siap Dapat Rp 9 Juta, KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Segera Cair?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 03 Nov 2022, 12:03 WIB
Mahasiswa Siap-siap Dapat Rp 9 Juta, KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Segera Cair?

AYOJAKARTA.COM - Banyak mahasiswa yang sudah menunggu KJMU Tahap 2 Tahun 2022 kapan segera cair.

KJMU Tahap 2 Tahun 2022 sudah mulai membuka pendaftaran sejak bulan Agustus 2022 lalu.

Besaran dana yang diterima mahasiswa pada pencairan KJMU Tahap 2 Tahun 2022 masih tetap sama dengan KJMU Tahap 1 yaitu dengan nominal Rp 9 juta per semester.

KJMU Tahap 2 Tahun 2022 sudah sampai pada tahap penetapan data final penerimanya.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2022 Segera Cair? Cek Informasi Lengkapnya di Sini!

Mekanisme dan timeline lengkap KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dapat dilihat sebagai berikut :

22 Agustus – 2 September 2022 : Calon penerima KJMU Tahap 2 mendaftar ke sekolah.

5 – 13 September 2022 : Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU

14 – 15 Sepetember 2022 : Tahap pemadanan data.

16 – 26 Sepetember 2022 : Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.

27 September – 3 Oktober 2022 : Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.

4 – 26 Oktober 2022 : Data final penerima ditetapkan.

Sebelumnya KJMU Tahap 1 telah diterima dan dirasakan manfaatnya oleh 14.193 mahasiswa.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Status KJMU Kamu, Simak Berikut Ini Link Daftar Pencariannya!

KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potnsi akademik yang baik.

Biaya yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta untuk KJMU sendiri berasal dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan bagi penerima KJMU adalah selama menggunakan KJMU, peserta didik penerima bantuan biaya harus merawat dan menyimpan KJMU dengan baik serta tidak mengindahtangankan atau meminjamkan kepada orang lain.

Penerima KJMU harus merahasiakan PIN dan membelanjakan dana bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan untuk keperluan rutin dan berkala sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Penrima juga wajib melaporkan dan memberitahu apabila terjadi kehilangan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sudah Awal Bulan Nih, Ini Info KJP November 2022 & KJMU Tahap 2 Kapan Cair

Sekanjutnya syarat yang harus dipenuhi agar dapat mendaftar KJMU adalah sebagai berikut :

1. Memiliki KTP dengan alamat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

2. Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

3. Berasal dari keluarga tidak mampu dinyatakan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui orangtua dan RT setempat.

4. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi.

5. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang sah.

Bagi mahasiswa yang merasa mendaftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022, bisa cek informasi lengkap pada link kjp.jakarta.go.id.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Fathul Amanah