Bagaimana Cara Cek Status KJMU Kamu, Simak Berikut Ini Link Daftar Pencariannya!

Bagaimana Cara Cek Status KJMU Kamu, Simak Berikut ini Link Daftar Pencariannya

Bagaimana Cara Cek Status KJMU Kamu, Simak Berikut ini Link Daftar Pencariannya

AYOJAKARTA.COM--  Sudah memasuki awal bulan November, masyarakat nantikan KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap dua cair.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Merupakan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS).

Baca Juga: KJP Plus November 2022 Kapan Cair, Bisa-bisa Akhir Bulan Nih!

Meskipun diketahui dana bantuan pendidikan berasal dari Pemprov DKI Jakarta, namun ternyata tercatat ada 101 perguruan tinggi di Indonesia yang menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Bantuan sosial pendidikan KJMU yang bakal diterima oleh mahasiswa sebesar Rp 1,5 juta perbulan atau Rp 9 juta selama satu semester.

Baca Juga: Cek di Sini Info KJMU Tahap 2 & KJP November 2022 Kapan Cair

Sebelumnya juga, diketahui bahwa penetapan calon penerima KJMU akan diumumkan bersamaan dengan tahapan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 yang direncanakan cair November 2022.

Bantuan sosial pendidikan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bantuan dalam biaya buku, transportasi, peralatan dan perlengkapan atau biaya pendukung operasional lainya yang disesuaikan kebutuhan para penerima.

Baca Juga: Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2022 Lengkap dengan Dokumen Persyaratan, Klik di Sini!

Sedangkan dilansir Ayojakarta.com dari kjp.jakarta.go.id, terdapat tanya jawab yang mungkin bisa membantu kebingunganmu soal bantual sosial pendidikan tersebut, simak berikut ini.

1. Pertanyaan : Apakah ada larangan untuk penerima KJMU?.

Baca Juga: Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Begini Cara Pencairannya dengan Aplikasi JakOne Mobile

J: Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dilarang:

1. berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
cuti akademik;
2. melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
3. melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
4. pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
5. melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
6. diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan; dan
7. menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga: KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Bisa Barengan sama Pak Anies Pensiun Jadi Gubernur Nih

2. P: Apa kewajiban  penerima KJMU?

J: Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan berkewajiban:

1. mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Daerah;
3. mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah dipilih;
4. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini;

Baca Juga: Siap-siap! KJP Plus September 2022 Cair, Cek Besaran Dana yang Diterima di Sini!

5. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan mengenai prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi kartu hasil studi yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya

6. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan dengan melampirkan:

1) fotokopi ijazah yang dilegalisir;

2) fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir; dan

3) hardcopy dan softcopy skripsi dengan tema/topik tentang Daerah.

3. P: Apa yang terjadi dengan Dana yang tidak digunakan?

J: Dana yang tidak digunakan oleh peserta KJP tidak akan hangus. Dana akan tetap ada di dalam tabungan peserta didik.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Tahun 2022 Kapan Cair? Cek Perkiraan Jadwal dan Besaran Dananya di Sini!

4. P: Apa yang akan dilakukan dengan KJMU, apabila penerima KJMU meninggal dunia?

J: Apabila Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan meninggal dunia, maka Bank DKI menutup rekening dan menyerahkan sisa saldo kepada Ahli Waris Peserta Didik Penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank DKI.

5. P: Bagaimana Penyaluran Dana KJMU ini?

J: 1. Penyaluran bantuan untuk Mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer dengan ketentuan:

Baca Juga: Link Live Skor Pertandingan Hylo Open Hari Ini, 2 November Pukul 15.00 WIB

penyaluran ke rekening PTN sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan

penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung 2. Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:

Program Sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester; dan

Program Diploma III paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.

Baca Juga: Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cukup Gunakan NIK KTP, Caranya Login di kjp.jakarta.go.id

6. P: Apa syarat penerima KJMU?

J: Syarat Penerima KJMU sebagai berikut:

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
- Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan  negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun;
- Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat

-  Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi; dan
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah. 6. Untuk Tahun 2016, penerima KJMU merupakan penerima KJP di SMA/SMK/MA.

Baca Juga: Heboh Instagram Ditangguhkan, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah!

7. P : Bagaimana cara membelanjakan dana KJP?

J : Dana KJU hanya dapat digunakan untuk belanja secara non tunai di toko perlengkapan pendidikan dan makanan bergizi bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJU dan tidak dapat menggunakan buku tabungan.

Selain itu, apabila kamu tidak sabar untuk mengetahui proses status permohonan penerimaan pendaftaran bantuan sosial KJMU milikmu, kamu bisa mulai mengeceknya dengan klik link berikut ini.

KLIK DI SINI !

 
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ekonomi 04 Jun 2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18.023, Begini Strategi Maybank Wealth Management Amankan Aset Nasabah

Rupiah tembus Rp18.023/USD dipicu inflasi Mei naik 0,28% & suku bunga AS tinggi. Hadapi krisis, Head Wealth Management Maybank Johan Kesuma Harsa sarankan nasabah lakukan diversifikasi investasi.

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.