Bagaimana Cara Cek Status KJMU Kamu, Simak Berikut Ini Link Daftar Pencariannya!

Bagaimana Cara Cek Status KJMU Kamu, Simak Berikut ini Link Daftar Pencariannya
Bagaimana Cara Cek Status KJMU Kamu, Simak Berikut ini Link Daftar Pencariannya

AYOJAKARTA.COM--  Sudah memasuki awal bulan November, masyarakat nantikan KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap dua cair.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Merupakan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS).

Baca Juga: KJP Plus November 2022 Kapan Cair, Bisa-bisa Akhir Bulan Nih!

Meskipun diketahui dana bantuan pendidikan berasal dari Pemprov DKI Jakarta, namun ternyata tercatat ada 101 perguruan tinggi di Indonesia yang menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Bantuan sosial pendidikan KJMU yang bakal diterima oleh mahasiswa sebesar Rp 1,5 juta perbulan atau Rp 9 juta selama satu semester.

Baca Juga: Cek di Sini Info KJMU Tahap 2 & KJP November 2022 Kapan Cair

Sebelumnya juga, diketahui bahwa penetapan calon penerima KJMU akan diumumkan bersamaan dengan tahapan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 yang direncanakan cair November 2022.

Bantuan sosial pendidikan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bantuan dalam biaya buku, transportasi, peralatan dan perlengkapan atau biaya pendukung operasional lainya yang disesuaikan kebutuhan para penerima.

Baca Juga: Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2022 Lengkap dengan Dokumen Persyaratan, Klik di Sini!

Sedangkan dilansir Ayojakarta.com dari kjp.jakarta.go.id, terdapat tanya jawab yang mungkin bisa membantu kebingunganmu soal bantual sosial pendidikan tersebut, simak berikut ini.

1. Pertanyaan : Apakah ada larangan untuk penerima KJMU?.

Baca Juga: Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Begini Cara Pencairannya dengan Aplikasi JakOne Mobile

J: Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dilarang:

1. berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
cuti akademik;
2. melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
3. melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
4. pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
5. melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
6. diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan; dan
7. menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga: KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Bisa Barengan sama Pak Anies Pensiun Jadi Gubernur Nih

2. P: Apa kewajiban  penerima KJMU?

J: Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan berkewajiban:

1. mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Daerah;
3. mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah dipilih;
4. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini;

Baca Juga: Siap-siap! KJP Plus September 2022 Cair, Cek Besaran Dana yang Diterima di Sini!

5. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan mengenai prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi kartu hasil studi yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya

6. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan dengan melampirkan:

1) fotokopi ijazah yang dilegalisir;

2) fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir; dan

3) hardcopy dan softcopy skripsi dengan tema/topik tentang Daerah.

3. P: Apa yang terjadi dengan Dana yang tidak digunakan?

J: Dana yang tidak digunakan oleh peserta KJP tidak akan hangus. Dana akan tetap ada di dalam tabungan peserta didik.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Tahun 2022 Kapan Cair? Cek Perkiraan Jadwal dan Besaran Dananya di Sini!

4. P: Apa yang akan dilakukan dengan KJMU, apabila penerima KJMU meninggal dunia?

J: Apabila Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan meninggal dunia, maka Bank DKI menutup rekening dan menyerahkan sisa saldo kepada Ahli Waris Peserta Didik Penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank DKI.

5. P: Bagaimana Penyaluran Dana KJMU ini?

J: 1. Penyaluran bantuan untuk Mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer dengan ketentuan:

Baca Juga: Link Live Skor Pertandingan Hylo Open Hari Ini, 2 November Pukul 15.00 WIB

penyaluran ke rekening PTN sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan

penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung 2. Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:

Program Sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester; dan

Program Diploma III paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.

Baca Juga: Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cukup Gunakan NIK KTP, Caranya Login di kjp.jakarta.go.id

6. P: Apa syarat penerima KJMU?

J: Syarat Penerima KJMU sebagai berikut:

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
- Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan  negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun;
- Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat

-  Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi; dan
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah. 6. Untuk Tahun 2016, penerima KJMU merupakan penerima KJP di SMA/SMK/MA.

Baca Juga: Heboh Instagram Ditangguhkan, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah!

7. P : Bagaimana cara membelanjakan dana KJP?

J : Dana KJU hanya dapat digunakan untuk belanja secara non tunai di toko perlengkapan pendidikan dan makanan bergizi bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJU dan tidak dapat menggunakan buku tabungan.

Selain itu, apabila kamu tidak sabar untuk mengetahui proses status permohonan penerimaan pendaftaran bantuan sosial KJMU milikmu, kamu bisa mulai mengeceknya dengan klik link berikut ini.

KLIK DI SINI !

 
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# cair november 2022
# kewajiban dan larangan
# link daftar pencarian
# status KJMU
# Bantuan Sosial Pendidikan
# cara cek
# PTS
# PTN

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.