AYOJAKARTA.COM-- Sudah memasuki awal bulan November, masyarakat nantikan KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap dua cair.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Merupakan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa DKI Jakarta yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS).
Baca Juga: KJP Plus November 2022 Kapan Cair, Bisa-bisa Akhir Bulan Nih!
Meskipun diketahui dana bantuan pendidikan berasal dari Pemprov DKI Jakarta, namun ternyata tercatat ada 101 perguruan tinggi di Indonesia yang menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Bantuan sosial pendidikan KJMU yang bakal diterima oleh mahasiswa sebesar Rp 1,5 juta perbulan atau Rp 9 juta selama satu semester.
Baca Juga: Cek di Sini Info KJMU Tahap 2 & KJP November 2022 Kapan Cair
Sebelumnya juga, diketahui bahwa penetapan calon penerima KJMU akan diumumkan bersamaan dengan tahapan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 yang direncanakan cair November 2022.
Bantuan sosial pendidikan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bantuan dalam biaya buku, transportasi, peralatan dan perlengkapan atau biaya pendukung operasional lainya yang disesuaikan kebutuhan para penerima.
Baca Juga: Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2022 Lengkap dengan Dokumen Persyaratan, Klik di Sini!
Sedangkan dilansir Ayojakarta.com dari kjp.jakarta.go.id, terdapat tanya jawab yang mungkin bisa membantu kebingunganmu soal bantual sosial pendidikan tersebut, simak berikut ini.
1. Pertanyaan : Apakah ada larangan untuk penerima KJMU?.
Baca Juga: Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Begini Cara Pencairannya dengan Aplikasi JakOne Mobile
J: Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dilarang:
1. berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;
cuti akademik;
2. melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;
3. melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;
4. pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
5. melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;
6. diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan; dan
7. menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Baca Juga: KJP Oktober 2022 Kapan Cair: Bisa Barengan sama Pak Anies Pensiun Jadi Gubernur Nih
2. P: Apa kewajiban penerima KJMU?
J: Setiap Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan berkewajiban:
1. mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. menjaga dan menjunjung citra dan nama baik Pemerintah Daerah;
3. mengikuti perkuliahan pada program studi yang telah dipilih;
4. menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini;
Baca Juga: Siap-siap! KJP Plus September 2022 Cair, Cek Besaran Dana yang Diterima di Sini!
5. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan mengenai prestasi dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik setiap semester dengan melampirkan fotokopi kartu hasil studi yang dapat menunjukan Indeks Prestasi (IP) setiap semester untuk mendapatkan biaya pendidikan semester berikutnya
6. menyampaikan laporan tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan dengan melampirkan:
1) fotokopi ijazah yang dilegalisir;
2) fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir; dan
3) hardcopy dan softcopy skripsi dengan tema/topik tentang Daerah.
3. P: Apa yang terjadi dengan Dana yang tidak digunakan?
J: Dana yang tidak digunakan oleh peserta KJP tidak akan hangus. Dana akan tetap ada di dalam tabungan peserta didik.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Tahun 2022 Kapan Cair? Cek Perkiraan Jadwal dan Besaran Dananya di Sini!
4. P: Apa yang akan dilakukan dengan KJMU, apabila penerima KJMU meninggal dunia?
J: Apabila Mahasiswa penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan meninggal dunia, maka Bank DKI menutup rekening dan menyerahkan sisa saldo kepada Ahli Waris Peserta Didik Penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank DKI.
5. P: Bagaimana Penyaluran Dana KJMU ini?
J: 1. Penyaluran bantuan untuk Mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer dengan ketentuan:
Baca Juga: Link Live Skor Pertandingan Hylo Open Hari Ini, 2 November Pukul 15.00 WIB
penyaluran ke rekening PTN sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan
penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung 2. Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:
Program Sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester; dan
Program Diploma III paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.
Baca Juga: Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cukup Gunakan NIK KTP, Caranya Login di kjp.jakarta.go.id
6. P: Apa syarat penerima KJMU?
J: Syarat Penerima KJMU sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
- Telah dinyatakan lulus sebagai Peserta Didik tingkat menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun;
- Berasal dari Keluarga Tidak Mampu dinyatakan dengan surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan ketua RT setempat
- Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi; dan
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah. 6. Untuk Tahun 2016, penerima KJMU merupakan penerima KJP di SMA/SMK/MA.
Baca Juga: Heboh Instagram Ditangguhkan, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah!
7. P : Bagaimana cara membelanjakan dana KJP?
J : Dana KJU hanya dapat digunakan untuk belanja secara non tunai di toko perlengkapan pendidikan dan makanan bergizi bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJU dan tidak dapat menggunakan buku tabungan.
Selain itu, apabila kamu tidak sabar untuk mengetahui proses status permohonan penerimaan pendaftaran bantuan sosial KJMU milikmu, kamu bisa mulai mengeceknya dengan klik link berikut ini.