Metropolitan

Tilang Elektronik atau ETLE, di Mana Saja Letak Kamera ETLE Untuk Wilayah Jabodetabek?

Oleh: Inta Aryanindita Senin 31 Okt 2022, 16:32 WIB
Kamera ETLE yang menerapakan tilang elektronik di jalan tol.

AYOJAKARTA.COM--Polri bekerja sama dengan Pihak Jasa Marga menerapkan ETLE pada sejumlah titik ruas tol.

Demikian cuitan yang dipublish oleh akun @DivHumas_Polri pada tanggal 29 October 2022.

Ini artinya ETLE atau Tilang Elektronik telah mulai diberlakukan di wilayah Jabodetabek.
 
Saat ini telah terpasang speed kamera dan sensor weight in motion di ruas jalan tol Jabodetabek.
 
Baca Juga: LENGKAP! Cara Cek, Bayar Denda Tilang ETLE hingga Sanksi Pelanggaran yang Didapat
 
Dikutip dari akun Instagram @irsmm.korlantas, 2 komponen pelanggaran untuk tilang elektronik di ruas jalan tol adalah pelanggaran batas maksimum kecepatan dan pelanggaran batas muatan maksimal.
 
Kendaraan dilarang untuk melaju melebihi kecepatan maksimal yakni 100 km/jam.
 
Baca Juga: Lokasi dan Cara Kerja Tilang Elektronik atau ETLE serta Cara Pembayaran Dendanya, Cek di Sini!
 
Kecepatan kendaraan akan dipantau oleh speed kamera yang dipasang pada:
1. Tol Jakarta-Cikampek,
2. Tol Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ),
3. Tol Sedyatmo,
4. Tol Dalam Kota,
5. Tol Kunciran Cengkareng.
 
Baca Juga: Apes, Motornya Ada di Bengkel, Wanita Ini Curhat Kok Bisa Dapat E-Tilang
 
Sementara itu, sensor untuk mengetahui pelanggaran batas muatan maksimal telah dipasang di jalan tol yang berbeda dengan sensor speed kamera.
 
Sensor weight in motion telah terpasang pada ruas jalan Tol JORR, dan ruas jalan Tol Jakarta-Tangerang.
 
Pencegahan pelanggaran kelebihan muatan menyasar kepada truk dan kendaraan pengangkut barang.
 
Baca Juga: Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai 13-26 Juni, Sistem Razia Pakai Tilang Elektronik
 
Pada keterangan gambar akun resmi tersebut tertulis, "Teman IRSMM, aturan penerapan kamera ETLE pada sejumlah titik di jalan tol sebenarnya sudah sejak April lalu".
 
Akun tersebut juga menyebutkan perbedaan antara tilang manual dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
 
Baca Juga: Lokasi dan Cara Kerja Tilang Elektronik atau ETLE serta Cara Pembayaran Dendanya, Cek di Sini!
 
Perbedaan nya antara lain, dibutuhkan minimal 10 orang petugas pada setiap kegiatan penindakan tilang manual. Sementara untuk ETLE, tidak dibutuhkan petugas sama sekali, melainkan sepenuhnya tergantikan oleh sistem Artificial Intelligence (AI).
 
Selain itu, petugas pada tilang manual hanya mampu melakukan  penindakan dengan jarak 50 meter. Pada tilang elektronik, penindakan dapat dilakukan dalam jarak 100 meter.
 
Untuk tilang elektronik selain pada ruas jalan tol, telah diberlakukan sejak Maret 2021.
 
Baca Juga: Daftar 41 Lokasi Kamera Tilang Elektronik yang Tersebar di Jakarta
 
Hingga kini ratusan kamera ETLE telah tersebar di banyak titik.
 
10 Jenis Pelanggaran Elektronik yang diberlakukan sejak tahun lalu itu, yakni:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman,
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
4. Melanggar batas kecepatan,
5. Pelanggaran ganjil genap
 
Baca Juga: Tak Pandang Bulu, Polisi akan Kirim Surat Tilang Pelanggaran Kecepatan Kendaraan ke Instansi yang Melanggar
 
6. Berkendara melawan arus,
7. Menerobos lampu lalu lintas,
8. Tidak menggunakan helm,
9. Berboncengan lebih dari 2 orang,
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
 
Apakah kamu pernah mendapat tilang elektronik?***
Reporter Inta Aryanindita
Editor Kiki Dian Sunarwati