Metropolitan

Kuasa Hukum Bongkar ‘Kejutan’ Yang Akan Disampaikan Richard Eliezer Dalam Persidangan Nanti

Oleh: Dyah Arum Ratri Kamis 13 Okt 2022, 16:45 WIB
Potret Richard Eliezer atau Bharada E.

AYOJAKARTA.COM - Para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini tengah menanti nasib mereka di persidangan.

Para tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Seperti yang diinformasikan seluruh tersangka terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Kelima tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut disangkakan dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: Doa Ayu Dewi untuk Regi Datau yang Berulang Tahun : Semoga Kamu Bisa Punya.....

Namun dari kelima tersangka tersebut ada satu tersangka yang dimungkinkan bisa lolos dari jeratan pasal 340 KUHP, ia adalah Richard Eliezer.

Diinformasikan beberapa waktu lalu kuasa hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy sempat mengungkapkan jika ia dan kliennya sudah menyiapkan ‘kejutan’ saat persidangan nanti.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Uncle Wira pada (13/10/22), diinformasikan jika kuasa hukum Richard Eliezer membongkar ‘kejutan’ yang dimaksud tersebut.

Ronny menuturkan jika ‘kejutan’ yang ia maksud adalah menempatkan posisi Richard Eliezer dalam kronologi yang secara utuh.

Baca Juga: Remake Mourning Grave, Film Kalian Pantas Mati Dianggap Lebih Baik dari Versi Aslinya

Yakni bahwa dirinya tidak terlibat dalam skenario pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo yang nanti akan dibuktikan dalam persidangan.

Kuasa hukum Eliezer tersebut menuturkan jika kliennya sama sekali tidak memiliki motif atau niat untuk menembak.

Saat ditanya apakah ia yakin jika Eliezer nanti bisa lepas dari sangkaan pasal 340 pembunuhan berencana, Ronny Talapessy menegaskan yakin akan hal itu.

“Iya kalau selama pendampingan saya ini kan melihat bahwa klien saya ini sudah sampaikan semuanya secara utuh ya.” ujar kuasa hukum Eliezer tersebut.

“Kan kalau disangkakan adalah pasal 338 atau 340 kan itu ditulis dengan sengaja.” imbuh Ronny.

Baca Juga: Beda Jauh dari Ferdy Sambo yang Terlibat Konsorsium, Teddy Minahasa Dikenal Tegas Menindak Perjudian

Lebih lanjut ia menambahkan, “Faktanya pendampingan saya terhadap RE ini dia tidak ada niat dia tidak mengetahui dan dia tidak bermaksud gitu karena posisinya dalam kronologis ini dia dipanggil paling terakhir oleh saudara RR ketika ada di rumah Sanguling.”

Kuasa hukum Richard Eliezer tersebut juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui peristiwa yang terjadi di Magelang.

Pada saat itu memang posisi Richard Eliezer sedang keluar mengantar makanan ke sekolah anak Ferdy Sambo.

Termasuk peristiwa di Sanguling, Ronny menegaskan bahwa Richard Eliezer awalnya sedang berada di depan rumah.

Lalu ia dipanggil oleh Ricky Rizal untuk naik ke lantai 3 dan ternyata di situ sudah ada rencana penembakkan tersebut.

“Kemudian di rumah Sanguling itu ketika sedang duduk di depan rumah kemudian saudara Ricky Rizal ini memanggil kemudian naiklah ke lantai 3 itu dan keluarlah perintah itu.“ pungkas Ronny Talapessy.

***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Dian Naren