AYOJAKARTA.COM - Nama Irjen Syahar Diantono saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Sosok Irjen Syahar Diantono mulai dikenal publik tatkala dirinya dilantik untuk menggantikan jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Seperti yang kita ketahui, Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dalam jabatannya tersebut akibat menjadi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Irjen Syahar Diantono sendiri dilantik oleh Kapolri sebagai Kadiv Propam baru pada tanggal 8 Agustus 2022.
Banyak yang membandingkan sosok Kadiv Propam baru ini sangat berbeda dengan sosok sebelumnya yakni Ferdy Sambo.
Irjen Syahar dikenal sebagai sosok yang sederhana dan juga berprestasi.
Namun ada kabar baru yang sedikit berbeda mengenai sosok Irjen Syahar Diantono.
Kabar tersebut adalah adanya dugaan keterkaitan Irjen Syahar Diantono dengan kasus dugaan pemerasan korban penipuan barang mewah di tubuh Bareskrim.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Twitter Joendhy Murtadho Nababan pada (10/10/2022), yang menyebutkan bahwa Irjen Syahar Diantono sempat masuk dalam bagan nama-nama oknum yang diduga terlibat pemerasan dan penyuapan terhadap korban penipuan.
Baca Juga: Arie Untung Dikabarkan Pergoki Istri Selingkuh, Ini Fakta Sebenarnya
Dalam bagan tersebut, diketahui Irjen Syahar Diantono memang masih menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
Namun dalam bagan Bareskrim tersebut tidak hanya ada nama Irjen Syahar saja namun juga petinggi Bareskrim lain seperti Komjen Agus Andrianto yang menjabat Kabareskrim Polri, Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum, Kombes Rizal Irawan yang merupakan Kasubdit lalu terakhir Kompol A selaku Kanit.
Ada juga gambar Kalolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam bagan tersebut.
Dalam bagan tersebut tertulis sosok Tony Sutrisno yang mengalirkan dana suap sebanyak Rp 4 miliar ke Bareskrim Polri perihal kasus penipuan jam tangan Richard Mille dan Ferarri.
Dana yang digelontorkan oleh Tony Sutrisno tersebut diduga merupakan dana suap yang berkaitan dengan kasus penipuan jam Richard Mille dan Ferarri.
Baca Juga: 3 Kesadaran Kesehatan Mental Menurut Syed Saddiq dan Hannah Yeoh, Apa Saja ? Berikut Ulasannya!
Dari bagan tersebut dijelaskan jika dugaan dana suap dari Tony diterima oleh Kompol A sebanyak Rp 3,7 M yang kemudian disetorkan kepada Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.
Lalu diterima oleh Brigjend Andi Rian sebesar SGD 19.000.
Diketahui dari bagan tersebut, Divisi Propam Polri juga melakukan penyidikan terhadap ketiga anggota Kabareskrim yang terlibat dugaan penyuapan tersebut.
Selain itu tertulis juga hasil dari penyelidikan dari Divisi Propam Polri dalam sidang KKEP terhadap ketiga anggota yang terlibat kasus dugaan suap tersebut.
Namun dalam hal ini, nama Irjen Syahar kembali menjadi perbincangan dikarenakan saat terjadinya pelanggaran kode etik di tubuh Bareskrim tersebut ia masih menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
Apalagi pelanggaran kode etik dugaan penyuapan tersebut dilakukan oleh tiga anggota yang berada dibawahnya persis.
***