AYOJAKARTA.COM - Beredar kabar bahwa dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saling serang di dalam sel.
Informasi tersebut disebarkan melalui video oleh sebuah akun bernama 'Super Maniak' di laman jejaring media sosial Facebook.
Dalam unggahan video itu ditampilkan potret Ferdy Sambo dan Bharada E yang sama-sama memakai baju tahanan oranye.
Adapula sejumlah komentar mengenai kasus Ferdy Sambo yang mengklaim Saor Siagian merupakan anggota Advokat Penegak Hukum dan Keadilan mendorong agar Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Polri.
Baca Juga: Tidak Hanya Dugaan KDRT, Rizky Billar Ternyata Sempat Talak Satu Lesti Kejora
Begini narasi yang dituliskan dalam judul unggahan video tersebut.
"Sambo dan Bharada E saling sering dalam sel __ ini yang akan terjadi"
Lalu benarkah klaim tersebut?
Hasil penelusuran Suara.com, klaim Ferdy Sambo dan Bharada E yang gelut di dalam sel tahanan adalah salah.
Faktanya, kedua tersangka pembunuhan Brigadir J itu ditahan di tempat yang berbeda.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelum menjadi tersangka telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob.
Saat itu, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik sejak Sabtu (06/08/2022).
Sementara itu, Bharada E ditahan di Bareksrim setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (03/08/2022) lalu.
Perang Dingin Ferdy Sambo dan Bharada E, Kuasa Hukum Ungkap Ada Kejutan di Pengadilan Untuk Melawan!
Sementara itu, Bharada Eliezer tengah mengupayakan untuk melawan mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Atas telah ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ia telah memiliki kejutan untuk di Pengadilan.
Baca Juga: Disidang Pembunuhan Brigadir J Kejagung Optimis Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Dihukum Mati?
Rony Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya akan memberikan kesaksian yang mengejutkan di pengadilan.
Di mana ia akan membuktikan bahwa dirinya mendapatkan perintah dari mantan Kadiv Propam tersebut untuk membunuh Brigadir Yosua.
“Ada salah satu saksi yang namanya RR kan, RR kan dipanggil juga kan, nah itu akhirnya dipanggil kemudian diperintahkan, dari situ saja kronologisnya sudah sangat jelas,” Kata Rony Talapessy.
“Tapi untuk bagian dari klien saya itu nanti kita sampaikan di pengadilan yah, kita ada beberapa bukti yang akan nanti kita sampaikan di pengadilan.” pungkasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Mencintai Putri Candrawathi, Simak Penjelasan Pakar Tarot dan Ekspresi Berikut
Sementara itu, di lain kesempatan Ferdy Sambo telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua serta kepada orang-orang yang terlibat atas tindakannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak melakukan apa-apa tetapi kini ia ikut menjadi korban.***