Metropolitan

Perpanjang SIM di 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Biaya Mulai Rp75 Ribu

Oleh: Admin Selasa 27 Sep 2022, 07:09 WIB
Pelayanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

AYOJAKARTA.COM - Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling yang digelar di berbagai wilayah.

Salah satunya, digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa, 27 September 2022.

Dalam keterangan resminya, dikatakan layanan SIM Keliling tersebar di kawasan DKI Jakarta.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair: Yang Belum Dapat Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3, Tenang Penerima 14.639.675 Orang

Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta yang digelar hari ini:

1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur

2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Nyanyi Lagu Pergilah Kasih Usai Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Diganti 'Kerjarlah Selingkuhanmu'

3. LTC Glodok, Jakarta Barat

4. Mall Citraland, Jakarta Barat

5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Akun Twitter @TMCPoldaMetro memberikan keterangan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta ini berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga: Istri Kelima Soekarno Keceplosan Soal Rencana Saat Peristiwa G30S PKI : Bapak Juga Ada Disini

Menurut laman resmi Korlantas Polri, biaya untuk memperpanjang SIM A adalah Rp80 ribu, sementara SIM C sebesar Rp75 ribu.***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana