AYOJAKARTA.COM – Bagi kalian yang belum dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1, tahap 2 dan tahap 3, tenang kesempatan menerima bantuan langsung tunai itu masih besar.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 mencapai bakal mencapai 14.639.675 pekerja atau buruh.
“Total anggaran untuk target penerima BSU 2022 sejumlah 14.639.675 pekerja atau buruh mencapai Rp8,8 triliun,” ujar Menaker Ida dalam siaran pers yang diterima Ayojakarta.
Menaker Ida akan mendampingi Presiden I Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau secara langsung penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022 untuk para pekerja dan buruh.
Menurut rencana, kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Pos Bau Bau dan Kantor Pos Buton, Sulawesi Tenggara, pada Selasa 27 September 2022. Khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara, bantuan subsidi upah (BSU) sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja atau buruh.
Pada peninjauan tersebut, Presiden Jokowi akan menyapa dan melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh penerima BSU 2022.
"Setelah mendapat perintah Bapak Presiden, kami (Kemnaker) langsung menyalurkan BSU 2022 ini. Dan besok rencananya Bapak Presiden akan meninjau langsung penyaluran BSU di Bau Bau dan Buton," kata Menaker Ida.
Menaker Ida menegaskan bahwa BSU 2022 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," ucapnya.
Menaker juga menjelaskan bahwa BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya.
Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Syarat selanjutnya adalah mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta per bulan. Namun, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Bantuan subsidi upah (BSU) diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan. BSU 2022 juga tidak akan menyasar PNS dan TNI/Polri.
"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.

Share this article
Bagi kalian yang belum dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1, tahap 2 dan tahap 3, tenang kesempatan menerima BLT itu masih besar.