Metropolitan

Listyo Sigit Akhirnya Buka Suara, Ternyata Ini Alasan Putri Candrawathi Tidak Dipenjara: Utamanya Bukan Anak

Oleh: Admin Kamis 22 Sep 2022, 19:41 WIB
listyo putri

AYOJAKARTA.COM - Meski statusnya tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan.

Dirinya hanya dikenai wajib lapor dan menjadi tahanan rumah.

Kepolisian menegaskan alasan Putri tidak ditahan karena memiliki anak balita.

Kini kapolri akhirnya buka suara soal penyebab utama hingga Putri tidak dipenjara.

Listyo Sigit akhirnya buka suara melalui acara Kick Andy dan menjelaskan tentang keputusan tidak menahan Putri Candrawati dan pertimbangan atas hal ini pada Minggu, 18 September 2022.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat, Listyo Sigit Prabowo Belum Tekan SK Pemecatan dan Tak Gelar Seremonial Ferdy Sambo, Ada Apa?

Pernyataan Listyo itu diunggah kembali oleh akun Instagram @lambegosiip pada Selasa (20/9), disebutkan ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang disebutkan perlu perhatian khusus.

Ditambah ia memiliki anak berusia 1,5 tahun yang juga menjadi pertimbangan penyidik.

"Terkait apakah dia menghalang-halangi penyidikan, apakah ingin mengulangi lagi, Ini jadi pertimbangan. Penyidik akhirnya memutuskan mencekal, dan memberi kesempatan wajib lapor 2 minggu sekali," katanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip Selasa (20/9/22)

Dalam kesempatan tersebut suami dari Juliati Sapta Dewi Magdalena ini menyatakan bahwa memang keputusan ini tidak populer di mata publik, oleh karena itu kedepannya ia akan meminta penyidik untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait perkara yang serupa.

Baca Juga: Penting! Selalu Sediakan Tensimeter, Termometer, dan Glukometer di Rumah, Ini Alasannya

"Saya minta ke penyidik, terkait dengan hal-hal seperti ini memiliki SOP ke depan yang sama sehingga untuk masyarakat, kelompok rentan mendapat SOP yang sama sehingga tidak jadi masalah yang dibanding-bandingkan," ungkapnya.

Listyo Sigit juga menyebut jika Ferdy Sambo tak memiliki kewenangan lagi sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sejumlah pasal.

"Kalau terkait dengan kewenangan Sambo yang tersisa, saya kira dengan hukuman-hukuman maksimal yang nanti akan diberikan kepada FS tentunya itu menjadi bukti bahwa tidak ada kewenangan Sambo yang tersisa dan membuat penyidik menjadi ragu-ragu (menentukan Putri Candrawathi tidak ditahan)," ucap Listyo Sigit.

Baca Juga: Dikabarkan Dekat, Listyo Sigit Prabowo Belum Tekan SK Pemecatan dan Tak Gelar Seremonial Ferdy Sambo, Ada Apa?

Keputusan Putri Candrawathi tidak ditahan juga itu telah dipertimbangkan penyidik secara subjektif. Termasuk dengan mempertimbangkan berbagai rekomendasi dari pihak eksternal, salah satunya Komnas Perempuan.

"(Keputusan penyidik tidak menahan Putri Candrawathi) itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang tadi kita juga sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin bersifat kemanusiaan, karena ada rekomendasi-rekomendasi pihak eksternal," tandasnya.

Istri Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Tidak Ditahan karena Anak, Dikabulkan  dengan Syarat Ini!

Tanda tanya mengapa tersangka Putri Candrawathi belum ditahan diungkap oleh kuasa hukumnya Arman Hanis.

Menurut Arman Hanis, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan lantaran memiliki anak kecil dan kondisi dirinya tidak stabil.

Baca Juga: Viral! Video Polisi Polsek Kembangan Suruh Wartawan Ngomong sama Pohon

Alasan kemanusiaan itulah yang membuat permohonan tidak ditahan disetujui oleh penyidik.

“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” kata Arman Hanis, dikutip Pikiran-Rakyat.com Kamis, (1/9/2022) dalam artikel Istri Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Tidak Ditahan, Alasan Punya Anak Kecil Jadi ‘Tameng’

Imbuh Arman, pihaknya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena alasan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Tak hanya itu, kata Arman, setelah disetujui, kliennya diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Syarat Wajib lapor ini akan dimulai pekan depan.

Selain itu, tegas Harnis, istri Ferdy Sambo tersebut bukanlah tahanan kota.  Putri Candrawathi, tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

“Ibu Putri punya anak kecil, kondisinya masih tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman.

Usai menjalani rekonstruksi pada Selasa, 30 Agustus 2022, Putri Candrawathi kembali melaksanakan pemeriksaan yang kedua pada Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Loker Terbaru 2022 Untuk Lulusan Minimal D3 Area Tangerang, Kirim Lamaran di Sini

Pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB hingga23.45 WIB. Ada 23 pertanyaan.

"Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka terkait dengan rekonstruksi kemarin,” kata Arman.

Putri Candrawathi ditetpkan menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, pada 19 Juli 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan perdana, pada 26 Agustus 2022. Ada 80 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Putri Candrawathi.

Reporter Admin
Editor Dian Naren