AYOJAKARTA.COM - Kapolri Listyo Sigit diketahui belum tekan Surat Keterangan (SK) Pemecatan Ferdy Sambo.
Diketahui pasca kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian pada Selasa, 20 September 2022.
Pemecatan Ferdy Sambo sudah dipastikan dan tidak akan ada upacara untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan pemberhentian hanya akan dilakukan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti (Ferdy Sambo) sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mabes Polri dikutip dari ayobandung dengan judul 'Mengaku Dekat, Listyo Sigit Prabowo Ternyata Belum Tekan SK PTDH Pemecatan Ferdy Sambo, Ada Keraguan?'
Baca Juga: Penting! Selalu Sediakan Tensimeter, Termometer, dan Glukometer di Rumah, Ini Alasannya
Namun ternyata, surat keputusan (SK) kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo belum ditekan juga.
Listyo Sigit didesak untuk segera menandatangani SK PTDH tersebut oleh berbagai pihak dan juga masyarakat.
Tak terkecuali Bambang Rukminto selakupengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) yang mengatakan bahwa saat ini menanti respons dari Kapolri setelah Komisi Banding Kode Etik Profesi Polri Ferdy Sambo.
Ia mendesak untuk cepat mengeluarkan SK PTDH atau masih menunggu waktu apa lagi.
Baca Juga: Loker Terbaru 2022 Untuk Lulusan Minimal D3 Area Tangerang, Kirim Lamaran di Sini
Lebih lanjut, Bambang menegaskan jika tanda tangan SK PTDH terus ditunda bisa jadi dimanfaatkan untuk momentum bersih-bersih internal.
Menurutnya, jika Listyo Sigit belum menekan SK PTDH, maka Ferdy Sambo masih dinyatakan sebagai anggota Polri.
Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo tak Digelar, Kapolri Listyo Sigit Tepati Janji?
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo resmi dipecat.
Ferdy Sambo resmi dipecat dengan tidak hormat atau berdasarkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan Ferdy Sambo dengan tidak hormat itu dipastikan oleh pihak Polri.
Tidak hanya itu, Polri juga memastikan upacara atau seremonial pemecatan Ferdy Sambo tidak akan digelar.
Baca Juga: Niat Sholat Tolak Bala di Hari Rebo Wekasan 2022, Begini Tata Cara dan Bacaannya
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dinilai sudah menepati janji terkait kasus Ferdy Sambo.
Karena sebelumnya, Kapolri berjanji akan menindaktegas setiap polisi yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Bahkan polisi tersebut berpangkat sebagai seorang perwira tinggi (Pati) sekalipun. ***

Share this article
Listyo Sigit didesak untuk segera menandatangani SK PTDH tersebut oleh berbagai pihak dan juga masyarakat. Namun hingga kini belum, ada apa?