AYOJAKARTA.COM - Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan yang seharusnya digelar hari ini terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Penundaan sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan diakibatkan saksi kunci sedang sakit.
Diketahui bahwa dari tujuh tersangka obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan salah satu yang belum menjalani sidang kode etik.
Saksi kunci dalam sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan adalah AKBP Arif Rahman yang juga menjadi tersangka obstruction of justice.
Baca Juga: Terlalu Bertele-tele Kamarudin Simanjutak Kecewa, Ayah Brigadir J Menyerah?
Diketahui, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, menyusul kelima tersangka lainnya.
Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman merupakan dua tersangka yang akan segera menjalani sidang kode etik.
Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo telah menyeret banyak nama oknum polisi, seperti yang dikutip dari Seputar Tangsel.
Baca Juga: bank bjb syariah Berikan Bantuan Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Beberapa nama oknum polisi telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi yang beragam, mulai dari penahanan, demosi atau penurun pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Kini Brigjen Hendra Kurniawan harus kembali menunggu sidang kode etik pekan depan untuk mengetahui nasib karir di Kepolisian.
5 Skenario Licik Ferdy Sambo Dibongkar Brigjen Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan yang telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan dalam sidang kode etik dan profesi (KEPP) polri diberikan tugas khusus oleh Ferdy Sambo guna melancarkan skenario liciknya.
Hendra Kurniawan, menyebutkan bahwa Ferdy Sambo mengaku telah bertemu
kapolri terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo telah memberikan arahan kepada Hendra kurniawan untuk menangani kasus Brigadir J.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara TV Sabtu 10 September 2022: NET dan Indosiar
Belakangan, Hendra Kurniawan diketahui mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menemui Kapolri.
Artikel ini telah tayang di Pedoman Tangerang dengan judul 'Skenario Licik Dibongkar, Brigjen Hendra Kurniawan: Saya Ditipu, Ferdy Sambo Telah Bertemu Kapolri'
Hal tersebut diungkapkan Hendra Kurniawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sidang kode etik kasus pembunuhan Brigadir J pada tanggal 18 Agustus 2022.
Adapun 5 poin arahan Ferdy Sambo adalah sebagai berikut.
1. Ferdy Sambo menekankan bahwa kasus ini adalah masalah harga diri.
2. Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim dirinya telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
3. Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.
4. Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ratu Elizabeth II, Sosok Pemimpin Terlama Selama 70 Tahun di Kerajaan Inggris
5. Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa BAP itu kemungkinan merupakan keterangan pemeriksaan Hendra Kurniawan di Propam.
"Mungkin itu di BAP Propam," ujar Andi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice atau yang menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***