AYOJAKARTA.COM - Permohonan sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Gedung TNCC dilaksanakan pada Senin,19 September 2022.
Dikutip Ayojakarta.com dari PMJ News dalam keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait hasil yang akan diselesaikan dan diputuskan hari ini bersifat final dan mengikat.
Dedi menambahkan bahwa sudah tidak ada lagi upaya kasasi dan peninjauan kembali setelah hasil keputusan sidang kali ini.
Artinya upaya permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo adalah upaya terakhir.
Baca Juga: Massa Menggeruduk Mako Brimob Polda, Gubernur Papua Lukas Enembe Justru Kabur?
Hasil sidang telah diumumkan Polri yakni menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan demikian putusan hasil banding tersebut menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo yang dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com.
Sedangkan sidang banding tersebut telah berjalan sejak pukul 10.00 WIB, yang pelaksanaanya dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Pedas Najwa Shibab, Ini Kronologinya!
Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) PolriHasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut. ujar Dedi yang dilansir Ayojakarta.com dari Suara.com.
Baca Juga: Teladan Mbah Moen dalam Islam dan NKRI
Proses sidang banding atas pemberhentian dengan tidak hormat lantaran pelanggaran yang dilakukan dalam proses penyidikan pembunuhan Brigadir J tersebut ni tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri pada Kamis. 25 Agustus 2022, Namun Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 69 Parpol Nomor 7 Tahun 2022 Ayat 1, 2, 3 dan 4 yakni Pemohon Banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
Baca Juga: Filosofi Bacuya, Maskot Piala Dunia U-20 2023 Indonesia yang Resmi Diluncurkan
Pernyataan banding tersebut disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP, setelah itu dapat mengajukan memori dengan jangka waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang.
Hingga hasil keputusan permohonan sidang banding yang dilaksanakan pada hari ini ditolak, menguatkan Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri ***