Metropolitan

Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Begini Cara Pencairannya dengan Aplikasi JakOne Mobile

Oleh: Admin Rabu 24 Agu 2022, 16:31 WIB
KJP Plus November Tahap 2 Tahun 2021


AYOJAKARTA.COM - Kartu Jakarta Pintar atau disingkat KJP Plus tahap 1 2022 jenjang SD/MI sudah cair sejak 9 Agustus 2022.

Sedangkan KJP Plus tahap 1 2022 untuk jenjang SMP, SMA/sederajat dan PKBM cair 12 Agustus 2022.

Siswa SD, SMP, SMA/sederajat dan PKBM dihimbau segera cek status penerima KJP Plus tahap 1 2022 untuk mencairkan bantuan bulan Agustus.

Seperti diketahui, bantuan dana KJP Plus Tahap 1 diberikan kepada warga DKI Jakarta yang telah memenuhi syarat, salah satunya terdaftar di DTKS.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta beberapa waktu lalu melalui unggahan di sosial media resminya menyampaikan, bahwa KJP Plus Tahap 1 untuk jenjang pendidikan SD/MI sudah cair sejak 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Perwira Peraih Adhi Makayasa, Polisi Lulusan Terbaik, Ini Ikut Tersandung Kasus Ferdy Sambo, Apa Perannya?

Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dana KJP Plus Tahap 1 bisa dicairkan mulai 12 Agustus 2022.

Untuk peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 akan mendapat undangan pengamblilan buku tabungan dan ATM.

Adapun cara untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 atau tidak bisa cek secara online di situs resmi maupun via aplikasi.

Bagi peserta didik penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP maupun desktop hanya menggunakan NIK terdaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id

2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Ini Janji Ferdy Sambo Kepada Bharada E yang Tak Bisa Dipenuhi hingga Berbalik Melawan Dirinya

4. Pilih tahun status KJP

5. Pilih tahap 1 atau 2

6. Klik tombol 'Cari'

Selain itu, siswa dan orang tua dapat memantau status penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus melalui aplikasi JakOne Mobile.

Selain melalui situs kjp.jakarta.go.id, penerima KJP Plus bisa menggunakan aplikasi JakOne untuk cek saldo di rekening Bank DKI.

Baca Juga: Bharada E Ubah Kesaksian Usai Janji SP3 dari Ferdy Sambo Tak Dipenuhi: Balik Badan dan Bongkar Semua!

Dilansir dari akun Instagram resmi Disdik DKI @disdikdki, berikut rincian bantuan dana yang diberikan kepada peserta didik penerima KJP Plus jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM.

1. Jenjang SMP/MTs

Jumlah penerima: 226.669

Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu

2. Jenjang SMA/MA

Jumlah penerima: 70.763

Total dana yang bisa dipakai: Rp 420 ribu

3. Jenjang SMK

Jumlah penerima: 139.363

Baca Juga: Viral, Seorang Perempuan mengaku Tidak Boleh Masuk Masjid at Thohir, Gara-Gara Hal Ini

Total dana yang bisa dipakai: Rp 450 ribu

4. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Jumlah penerima: 2.516

Total dana yang bisa dipakai: Rp 300 ribu

Informasi lebih lanjut, penerima KJP Plus bisa melihat di media sosial Disdik DKI atau melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI @upt.p4op atau JakOne Mobile di @jakone.mobile. ***

Reporter Admin
Editor Dian Naren