AYOJAKARTA.COM - Terkuak alasan Bharada E jebloskan Ferdy Sambo ke penjara, Kapolri bongkar kebohongannya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022 untuk mendalami kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejak mencuatnya kasus terbunuhnya Brigadir J pada 11 Juli 2022 lalu, fakta hukum dari keterangan Bharada E berubah-ubah. Sebelum akhirnya ia ungkap yang sebenarnya.
Ternyata Mantan Kadiv Humas Propam Polri Ferdy Sambo menjanjikan kepada Bharada E akan mengberhentikan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Akibatnya janji tersebut Bharada E mengikuti arahan dari Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
"Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," ujar apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Janji FS, kata Listyo Sigit, pada akhirnya tidak dipenuhi dan Bharada E justru menjadi tersangka.
Hal inilah yang kemudian membuat Bharada E berubah pikiran dan ingin menyampaikan keterangan yang jujur dan sesuai dengan apa yang terjadi pada Brigadir J.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," tutur Listyo Sigit.
"Pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang dan menuliskan keterangannya secara tertulis di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," pungkas Sigit menambahkan.
Diketahui, RDP kali ini membahas penanganan kasus Brigadir J yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati. Kapolri hadir didampingi 18 orang Tim Khusus penanganan kasus penembakan Brigadir J.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Baca Juga: Pernah 4 kali Menjabat Kapolres, Kombes Budhi Herdi Susianto Kini Tersandung Kasus Ferdy Sambo
Apa itu SP3?
SP3, merupakan kepanjangan dari Surat Penghentian Penyidikan Perkara, yaitu surat yang dikeluarkan oleh penyidik Polri untuk pemberhentian pengusutan suatu kasus.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo, surat itulah yang diiming-imingi Ferdy Sambo kepada Bharada E, sehingga patuh pada skenario pertama soal tembak-menembak.
Selain SP3, Bharada E juga diiming-imingi uang tunai sejumlah Rp 1 Milliar. ***

Share this article
Akibatnya janji tersebut Bharada E mengikuti arahan dari Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. Janji FS pada akhirnya tidak dipenuhi.