AYOJAKARTA.COM - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan jika pihaknya sudah mencairkan dana bantuan sosial pada kemarin, 16 Agustus 2022.
Namun dalam pengumumannya, pihaknya mengakui jika akan ada keterlambatan.
Sehingga pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) akan dilakukan mulai hari Selasa, 16 Agustus 2022 pada pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Sudah Terima Pencairan Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ? Cek Besarannya di Sini!
Program yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta ini hanya dikhususkan bagi mereka yang terdaftar ke dalam tiga kartu yang disebutkan sebelumnya.
Para pemilik KLJ adalah mereka yang terdaftar sebagai lansia dengan usia setidaknya minimal 60 tahun dan berasal dari masyarakat dengan perekonomian rendah.
Penerima KAJ sendiri tidak dapat sembarangan di terima oleh seluruh anak di Indonesia.
Pasalanya, anak-anak yang menerima dana bantuan sosial ini adalah mereka yang terdaftar dari keluarga prasejahtera dan berusia 0 – 6 tahun saja.
Baca Juga: Susunan Acara dan Daftar Petugas Upacara 17 Agustus 2022 di Sekolah, Pelajar Wajib Tahu!
Adapun program KPDJ adalah dana bantuan sosial bagi penyandang disabilitas dan bertujuan untuk mencegah terjadinya kesenjangan serta kerentanan sosial.
Setiap peserta KLJ yang terdaftar akan menerima dana bantuan sosial sebesar Rp. 600.000 setiap bulannya.
Sedangkan untuk KAJ dan KPDJ menerima pencairan dana bantuan sosial Rp.300.000 setiap bulannya.
Dana tersebut hanya dapat diambil melalui ATM Bank DKI dan dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali saja.
Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Peran Penting Panitia 9 untuk Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Tidak hanya bantuan berupa dana sosial, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan akses gratis bagi peserta KAJ yang terdaftar.
Sebagai informasi, para penerima bansos yang tidak memiliki hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan surat kuasa kepada orang kepercayaannya.
Sehingga, para penyandang disabilitas cukup menyediakan surat kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa. ***