AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah peran penting Panitia 9 untuk Kemerdekaan Indonesia di tanggal 17 Agustus 1945.
Panitia 9 merupakan panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang yang bertugas menyusun perumusan dasar negara Indonesia.
Lantas apa saja peran penting Panitia 9 untuk Kemerdekaan Indonesia?
Simak penjelasan lengkapnya seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Selasa (16/8/2022) dengan judul Sejarah Penting: Peran Panitia 9 untuk Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Setelah Jepang menyerah kepada pihak Sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan Kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.
Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai.
Baca Juga: Teks MC Tirakatan 17 Agustus 2022 Lengkap Susunan Acara di Hari Kemerdekaan
Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil lebih dikenal Panitia 9 yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno sebagai ketua,
2. Mohammad Hatta,
3. Muhammad Yamin,
4. A.A Maramis,
5. Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan),
6. Kyai Haji Wahid Hasjim,
7. Kyai Haji Kahar Moezakir,
8. Haji Agoes Salim, dan
9. R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).
Baca Juga: Quotes Hari Kemerdekaan Tentang Pahlawan Indonesia, Cocok Jadi Caption Status Media Sosial
Panitia Kecil yang berjumlah 9 orang ini dikenal dengan sebutan Panitia 9, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
Panitia 9 mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
Setelah itu, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Rapat berlangsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antar peserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara.
Persetujuan Panitia 9 ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”.
Naskah ”Mukadimah” yang ditanda ngani oleh sembilan orang anggota Panitia 9, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”.
Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI.
Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.
Pada tanggal 14 Juli 1945, Mukadimah disepakati oleh BPUPKI.
Baca Juga: Download 11 Twibbon 17 Agustus 2022 Desain Merah Putih Terbaru
Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun pada poin pertama, terdapat berbagai keberatan disampaikan melalui Moch Hatta bahwa mereka memberitahukan wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta.
Kalimat yang dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya”.
Baca Juga: 5 Lomba Agustusan Kocak dan Nyleneh yang Viral, Bisa Jadi Pilihan Tahun Depan
Sehingga rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian informasi penting seputar sejarah peran Panitia 9 dalam Kemerdekaan Indonesia.***Elsa Krismawati (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut sejarah hari ini tentang peran penting Panitia 9 untuk Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.