Metropolitan

Fantastis! Berikut 4 Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Jenderal Polisi. Bisa Capai Rp34 Juta Lebih!

Oleh: Redaksi Senin 15 Agu 2022, 21:08 WIB
Ini Rincian Gaji Jendral Polisi dan Tunjangan Polri

 

AYOJAKARTA.COM—Buntut keterlibatan Irjen Ferdy Sambo  dalam kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J, membuat  penasaran publik tentang kehidupan pribadinya.

Khususnya menyangkut tentang harta kekayaan dan gaji seorang jenderal.

Pangkat Jenderal atau perwira tinggi merupakan puncak karier seorang polisi.

Biasanya pada jabatan ini akan melekat  pula jabatan posisi yang strategis.

Baca Juga: Penyanyi Indonesia Juara Lomba Karaoke Sedunia di Norwegia, Bawakan Lagu Never Enough

Ada 4 tingkatan jenderal polisi  dengan singkatan mereka masing-masing. Yakni mencakup Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), hingga Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Setiap jenjang pangkat akan berpengaruhi pada besaran gaji yang diterima beserta tunjangannya.

Namun, gaji polisi di luar tunjangannya, secara umum hampir sama dengan TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengutip Ayobandung.com, Senin (15/8/2022) dalam artikel 4 Daftar Besaran Gaji Jenderal Polisi, Tunjangan Tertinggi Bisa Mencapai Rp34 Juta Lebih , Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tentang besaran gaji seorang polisi.

Baca Juga: 17 Agustus Tinggal 2 Hari Lagi, Ketahui Susunan Acara dan Daftar Petugas di Sekolah dengan Lengkap

Adapun gaji terbawah anggota Polri tercatat dalam aturan yang disebutkan bisa mencapai Rp1,64 juta, paling tinggi Rp 5,93 juta.

Gaji Jenderal Polisi yang sama,  berbeda-berbeda mulai dari Rp 3,29 juta hingga Rp 5,93 juta.

Besaran gaji jenderal polisi disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa jabatannya.

Tercantum dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019, dirinci sebagai berikut:

  1. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen)         : Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
  2. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen)          : Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  3. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen)      : Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  4. Jenderal Polisi                                    : Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Bharada E, Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Selain gaji, ada pula berbagai tunjangan yang diberikan. Besaran tunjangan ini tergantung pangkat, jabatan serta daerah penempatannya.

Rincian tunjangan untuk anggota Polri ini terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan khusus daerah Papua, serta tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan kinerja atau Tukin polisi jadi tunjangan yang memiliki besaran gaji paling besar disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatannya.

Baca Juga: Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan, LPSK Tidak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan re-numerisasi tunjangan kinerja melalui Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Perpres ini menjelaskan Wakapolri dengan pangkat Komjen memiliki Tukin hingga Rp 34.902.000. Sementara Tukin untuk kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen ditetapkan sebesar Rp 29.085.000, sedangkan untuk kelas jabatan 16 ditetapkan Rp 20.695.000 per bulannya.

Jadi sudah tau kan, gaji serta tunjangan yang diperoleh Irjen Fedy Sambo setiap bulannya?.

Demikian informasi tentang besaran gaji serta tunjangan seorang Jenderal polisi.  Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi polisi juga, semoga informasi ini bermanfaat!

 

 

 

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati