Metropolitan

Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan, LPSK Tidak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo

Oleh: Redaksi Sabtu 13 Agu 2022, 18:55 WIB
LPSK

AYOJAKARTA.COM—Menyusul penghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan  Brigadir J  terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo,  Putri Candrawathi oleh Kepolisian karena tidak ditemukan unsur pidana,  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tak bisa memberikan  perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap Ketua LPSK  Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).

Sebelumnya, Jumat (12/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian telah menghentikan  laporan dugaan pelecehan Brigadir J kepada putri Candrawathi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Biodata, Ternyata Punya Gelar Dokter Gigi

Karena kasus berhenti kini, status Putri Candrawathi (PC) belum diketahui jelas,  apakah menjadi korban atau justru berstatus yang lain.

"Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan Perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022), dikutip dari Suara.com dalam artikel Kasusnya Tak Ada Setelah Dihentikan Bareskrim, LPSK Tidak Bisa Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo

Melihat fakta yang ada saat ini, Hasto menyebut kemungkinan besar LPSK tak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: LPSK Soal Kondisi Istri Ferdy Sambo yang Mengkhawatirkan: Masih Sulit Berbicara

Apalagi kasus laporan tentang dugaan pelecehan tidak terdapat unsur pidana, sehingga tak bisa diberikan perlindungan.

"Karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu, ,”ujar Hasto.

Sehingga ditegaskan Hasto, tentu LPSK tidak akan  bisa memberikan perlindungan

Selain penghentian laporan  dugaan pelecehan seksual yang dilakukan  Brigadir J  terhadap  Putri Candrawathi, ada satu kasus lain yang turut dihentikan.

Yakni  laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakata Selatan, Briptu Martin melayangkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. ***

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati