Metropolitan

Catat Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Lengkap dengan Persyaratannya di Sini!

Oleh: Redaksi Jumat 12 Agu 2022, 16:38 WIB
KJP Plus Agustus 2022 bagi SMP Paling Lambat Cair 15 Agustus 2022

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 dapat disimak di artikel ini.

Simak pula jadwal pendataan dan persyaratan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 di sini.

Lantas kapan pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 dimulai?

Berikut ulasan lengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Jumat (12/8/2022) dengan judul Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Dimulai Tanggal Ini, Catat Jadwal Lengkap dan Persyaratannya!

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mempersiapkan pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022 mulai dari sekarang.

Bagi Anda yang belum dan ingin mendaftarkan diri menjadi calon penerima KJP Plus untuk di tahap kedua 2022, Anda bisa melihat jadwal dan syarat calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 di bawah ini.

Untuk jadwal pendataan, Kepala UPT P4OP Disdik DKI memberitahu mulai dari tanggal 16 sampai 22 Agustus 2022 akan diadakan pemadanan data, sebelum nantinya data akan diverifikasi oleh pihak sekolah selama kurun waktu satu bulan dari 22 Agustus sampai dengan 23 September.

Untuk pengumuman calon penerima yang sudah memenuhi kriteria persyaratan, itu ada pada tanggal 23-30 September 2022.

Bagi yang baru menerima KJP Plus ini di tahap 2 tahun 2022, Anda masih harus memverifikasi mengenai identitas Anda. Seperti melengkapi data wali dan menambah kontak darurat.

Itu saja belum cukup, Anda masih harus menunggu persetujuan resmi dari kepala sekolah dan mengunggah berkas-berkas yang perlu kalian siapkan.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Terbaru Setelah Naik 5 Persen per Agustus 2022 Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima

Persyaratan apa saja yang bisa menjadi calon penerima KJP Plus untuk tahap kedua tahun 2022 ini.

1. Peserta didik dengan usia 6 sampai 21 tahun.

2. Sudah terdaftar pada satuan Pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta sebagai peserta didik.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Baca Juga: 5 Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Kamu Termasuk?

Lalu, apa yang dimaksud dengan kriteria khusus. Dibawah ini akan menjelaskan kriteria khusus untuk pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022.

1. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS daerah (mulai tahap II tahun 2020)

2. Diusukan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial., anak penyandang disabilitas, dan anak yang orang tua atau wali penyandang disabilitas.

3. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Miktrotrans.

4. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.

5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan Pendidikan (mulai Tahap II Tahun 2020).

6. Diterima di satuan Pendidikan swasta melalui Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama atau tidak melalui PPDB Bersama (mulai Tahap II Tahun 2020).

7. Diusulkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020).

Lebih lanjut tentang jadwal pendataan, penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 masih harus menunggu karena calon penerima harus terlebih dahulu di verifikasi dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dan terakhir penetapan penerima melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober.***Agung Budiman (AyoIndonesia.com)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah