AYOJAKARTA.COM - Banyak masyarakat yang penasaran berapa besaran gaji PNS terbaru 2022?
Pemerintah resmi menaikan daftar gaji PNS per 1 Agustus 2022 sebesar 5 persen.
Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut daftar gaji PNS berdasarkan lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019:
- Golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp1.486.500 naik menjadi Rp1.560.800.
- Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun, Rp1.926.000 naik menjadi Rp2.022.200 II/d masa kerja 33 tahun Rp3.638.200 naik menjadi Rp3.820.000).
- Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun, Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400 tertinggi III/d masa kerja 32 tahun, Rp4.568.000 naik menjadi Rp4.797.000).
- Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun, Rp2.899.500 naik menjadi Rp3.044.300, dan tertinggi IV/e masa kerja lebih dari 30 tahun, Rp5.620.300 naik menjadi Rp5.901.200).
Sementara itu selain gaji ada juga tunjangan yang diterima PNS seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Jumat (12/8/2022).
Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Tidak Kalah dengan PNS, Ketahui Nominal dan Syarat Lengkapnya di Sini!
Berikut lima tunjangan PNS yang diterima:
1.Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin menjadi tunjangan yang memiliki jumlah nominal uang yang besar saat diterima PNS.
Untuk nominal tunjangan kinerja berbeda-beda bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Instansi Pemerintah Pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
2.Tunjangan Istri atau Suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Calon ASN Wajib Tahu!
3.Tunjangan Anak
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan Makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan.
Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5.Tunjangan Jabatan (Tunjab)
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.
Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Itulah daftar gaji dan tunjangan PNS terbaru per Agustus 2022, semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut daftar gaji PNS terbaru setelah naik 5 persen per Agustus 2022 lengkap dengan tunjangan yang diterima.