Metropolitan

LPSK Akui Ferdy Sambo Lakukan Penyogokan. Perintahkan Orang Suruhan Bawa 2 Amplop Besar Berisi Uang

Oleh: Redaksi Jumat 12 Agu 2022, 16:14 WIB
LPSK

 

AYOJAKARTA.COM— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui upaya penyogokan yang dilakukan  Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada pihaknya.

Peristiwa penyogokan  ini terjadi di tempat kerja Ferdy Sambo ketika masih menjabat Kadiv Propam Polri, tepatnya setelah lima hari dari peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: LPSK: Polri Mesti Jamin Keselamatan Keluarga Dua Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban( LPSK), Hasto Atmojo Saroso, pada tanggal 13 Juli 2022 lalu, pihaknya datang ke kantor Ferdy Sambo guna melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J.

Ketika ia dan timnya hendak pulang, ada  yang lantas menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.

"Ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," ungkap Hasto.

Baca Juga: LPSK Soal Kondisi Istri Ferdy Sambo yang Mengkhawatirkan: Masih Sulit Berbicara

Diduga  amplop itu guna meloloskan permohonan  perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Sehingga ia pun tidak mengetahui jumlah uang dalam amplop tersebut.

Mengutip Suara.com, Jumat (12/8/2022) dalam artikel  Dalih Lindungi Istri, Ferdy Sambo Nekat Sogok LPSK: Perintahkan Orang Suruhan Bawa 2 Amplop Besar Berisi Uang    Kemudian pada Kamis 14 Juli 2022, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, dan kemudian berlanjut dengan proses pertemuan.

Baca Juga: Kronologi di Magelang Sebelum Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi Menangis Hubungi Bharada E

Pertemuan pertama dilakukan  pada Sabtu 16 Juli 2022, namun LPSK gagal menggali keterangan. Putri Candrawathi masih tidak stabil kondisinya.

Sudah dua kali, tandas Hasto, pihaknya berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, namun selalu gagal disebabkan ketidakstabilan kondisi Putri Candrawathi.

Melihat perkembangan kasus ini, LPSK sudah ancang-ancang memutuskan status Putri Candrawathi akan terlindung atau tidak pada Senin (15/8/2022) **

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati