AYOJAKARTA.COM - Setelah mendapatkan kritikan dan menuai polemik, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk membubarkan keberadaan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri.
Satgasus Merah Putih ini resmi dibubarkan oleh Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (11/8/2022) malam.
Satuan ini mulai mendapatkan sorotan setelah kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf dan Akui Merekayasa Kematian Brigadir J: Saya akan Patuhi Proses Hukum
Personel polisi ini tewas di rumah donas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dilansir AyoJakarta.com dari Republika.co.id pada Jumat (12/8/2022) Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan bahwa satuan non struktural itu karena dianggap sudah tidak dibutuhkan lagi.
Satgasus Merah Putih pun berakhir di pimpinan Irjen Pol Ferdy Sambo, yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka di dalam kasus Brigadir Joshua.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Bingung dengan Pengakuan Ferdy Sambo, Samuel Hutabarat Minta Polri Transparan
Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu, yaitu Jenderal Polisi Tito Karnavian. Satuan ini resmi dibentuk melalui surat perintah Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Pasukan merah putih mempunya beberapa fungsi untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan mengenai tindakan pidana yang beratensi pimpinan di wilayah Indonesia dan Luar Negeri.
Bukan hanya itu, Satgasus juga berperan sebagai petugas yang menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindakan korupsi, pencucian uang dan ITE.
Baca Juga: Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J yang Minta Mabes Polri Transparan Atas Kasus Kematian Anaknya
Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kepala Satgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, melalui Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.
Jabatan Irjen Sambo sebagai Kasatgasus diperpanjang sampai akhir 2022. Keputusan itu tertulis di dalam sprin/1583/VII/HUK.6.6/2022. Surat itu berlaku dari 1 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022.
Terkait kematian Brigadir Joshua, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Baca Juga: Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J yang Minta Mabes Polri Transparan Atas Kasus Kematian Anaknya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Nah, itu sekilas informasi mengenai pembubaran Satgasus yang dilakukan oleh Kapolri. Semoga bermanfaat!*** (Sandi Pradana Sulaeman)