AYOJAKARTA.COM - Setelah Bharada E resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator, dirinya diduga kuat hanya sebagai tumbal dari insiden yang menewaskan Brigadir J.
Diketahui sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Yosua yang terjadi pada Senin, 8 Agustus 2022.
Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan.
Pasca pengungkapan setelah justice collaborator, barulah terjadi pengakuan bahwa dalang penembakan yang menjadi kematian Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo sendiri.
Baca Juga: Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Ferdy Sambo
Lalu berapa kira-kira gaji dan tunjangan Bharada E?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019. Melalui aturan tersebut, gaji dan tunjangan para anggota Bhayangkara disesuaikan berdasarkan pangkatnya masing-masing.
Untuk golongan I/Tantama, gaji Bhayangkara Dua (Bharada) berada di sekitaran Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.
Baca Juga: Pengakuan Bharada E: Brigadir J Tidak Melakukan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo
Tak hanya gaji, anggota Polri juga diberikan tunjangan dalam berbagai bentuk yang mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.
Ketentuan tunjangan kinerja anggota Polri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. ***