Metropolitan

Jadi Tumbal di Kasus Kematian Brigadir J, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bharada E

Oleh: Admin Kamis 11 Agu 2022, 15:49 WIB
Bharada E sampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J

AYOJAKARTA.COM - Setelah Bharada E resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator, dirinya diduga kuat hanya sebagai tumbal dari insiden yang menewaskan Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Yosua yang terjadi pada Senin, 8 Agustus 2022.

Bharada E dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan.

Pasca pengungkapan setelah justice collaborator, barulah terjadi pengakuan bahwa dalang penembakan yang menjadi kematian Brigadir J adalah Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Baca Juga: Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Ferdy Sambo

Lalu berapa kira-kira gaji dan tunjangan Bharada E?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019. Melalui aturan tersebut, gaji dan tunjangan para anggota Bhayangkara disesuaikan berdasarkan pangkatnya masing-masing.

Untuk golongan I/Tantama, gaji Bhayangkara Dua (Bharada) berada di sekitaran Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.

Baca Juga: Pengakuan Bharada E: Brigadir J Tidak Melakukan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo

Tak hanya gaji, anggota Polri juga diberikan tunjangan dalam berbagai bentuk yang mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Ketentuan tunjangan kinerja anggota Polri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. ***

TAGS:
Reporter Admin
Editor Dian Naren