AYOJAKARTA.COM - Menduduki pangkat yang tinggi tentu merupakan idaman semua orang.
Selain mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar, juga mendapat fasilitas-fasilitas mewah.
Tak terkecuali Ferdy Sambo, yang kini sudah menjadi tersangka atas kematian Brigadir J.
Lalu berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ferdy Sambo?
Besaran gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Saat Penggeledahan Rumah, Istri Ferdy Sambo Menangis Terus dan Ada Anaknya yang Berusia 1,5 Tahun
Menurut Perpres Nomor 17 Tahun 2019, Inspektur Jenderal (Irjen) memiliki gaji sekitar Rp3.290.500 sampai Rp5.576.800.
Biasanya besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Selain gaji pokok, aparat kepolisian juga memperoleh tunjangan yang besarnya bergantung pada pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Baca Juga: Wamenkumham Ditanya Soal Kasus Ferdy Sambo: Wow Gila Lu
Untuk sekelas Irjen, tunjangan kelas jabatan tersebut ditetapkan sebesar Rp20.695.000.
Sehingga jika ditotal gaji dan tunjangan bisa mencapai hingga Rp. 26 juta. ***

Share this article
Biasanya besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Lalu berapa gaji dan tunjangan Ferdy Sambo?