Metropolitan

Jadwal SIM Keliling di Jakarta 11 Agustus 2022, Jangan Terlewatkan!

Oleh: Redaksi Kamis 11 Agu 2022, 08:18 WIB
Lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta lengkap dengan serta syarat dokumen yang harus dibawa./Twitter.com/@ tmcpoldametro

AYOJAKARTA.COM Guna memfasilitasi masyarakat, Polda Metro secara kontinyu menggelar layanan SIM Keliling bagi  warga DKI Jakarta di sejumlah titik wilayah. 

Tujuannya agar  masyarakat lebih mudahk untuk mengurus dokumen berkendaranya.

Pilihlah lokasi yang terdekat dari tempat tinggal Anda, demi efisiensi waktu dan tenaga.

Baca Juga: Ini Susunan Acara 17 Agustus di Hari Kemerdekaan Indonesia Lengkap Teks Sambutan

Adapun pelayanan SIM Keliling untuk hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022 akan dilakukan di empat wilayah, demikian seperti dikutip dari akun instagram @tmcpoldametro.

Empat lokasi  tersebut yakni :

Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Selebrasi Parade Terbesar di Jakarta 'Jakarnaval' Akhirnya Kembali Digelar, Jangan Lewatkan Tanggalnya!

Jam pelayanan akan dimulai pukul  08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Perlu dicatat, Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Lalu apa saja persyatannya?

Sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dari rumah. Agar di lokasi hanya tinggal mengantri proses pengurusannya saja.

Jangan lupa, pastikan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah hampir habis masa berlakunya, lengkap.

Baca Juga: Ini 8 Ide Dekorasi dan Hiasan Kelas 17 Agustus Murah, Lengkap Contoh Gambar

Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Bingung berapa biayanya?.  Biaya yang harus dikeluarkan tergantung jenis kendaraan yang Anda pakai dan diurus perijinan berkendaranya.

Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.**

.

 

 

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati