Metropolitan

Viral Pernyataan Tegas Ferdy Sambo Tentang Tindakan Pelanggaran Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka

Oleh: Redaksi Rabu 10 Agu 2022, 10:14 WIB
Pernyataan tegas Ferdy Sambo yang viral usai statusnya jadi tersangka /tangkap layar diunggah @rumpi_gosip

AYOJAKARTA.COM—Viral pernyataan ketegasan Ferdy Sambo di media sosial usai mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri  itu dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau  Brigadir J.

Pernyataan tegas Ferdy Sambo itu diunggah sejumlah akun gosip yang menuai banyak komentar dari warganet.

Dalam ungggahan video akun instagram @rumpi_gosip, Rabu (10/8/2022), terlihat Ferdy Sambo sedang duduk di sebuah kursi. Ia tampak mengenakan seragam Polri.

Baca Juga: Irjen Ferdy Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Netizen: Terimakasih Pak Kapolri Buka Selebar-Lebarnya

“Makanya kemudian, pimpinan menyampaikan bahwa apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, maka dua tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggung jawab, “ujar Ferdy Sambo penuh ketegasan.

Unggahan video  itu langsung direspon warganet dengan pesan senjata makan tuan.

“pgen tau gmn ekspresinya jika dia melihat dia ngomong dirinya sendiri..sperti itu. Senjata makan tuan, meski tak berdarah ya pak..seperti yang anda perbuat, “ujar akun rosemini1287.

“Nah skrg elu sendiri yang melanggar, berarti elu harus m…ps juga , ingat elu yang ngomong, elu juga lakukan skrg senjata makan tuannnnn,”kata @uoni.

Baca Juga: Di Rutan Bareskrim, Bharada E Tulis Surat Memohon Maaf kepada Keluarga Brigadir J

“kemakan omongannya sendiri, “ujar reni6470

Namun tak sedikit yang balik bertanya, penasaran tentang ucapan Ferdy Sambo itu.

“Trs siapa yang bertanggung jwb atas perbuatan lu, jgn Cuma bs cari kambing htm dan cuci tangn bung,”tegas sriiswaticantik1962

“2 tingkat di atas beliau siapa berarti?” tanya ikaarlena.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya  menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), Selasa (9/8/2022) di Mabes Polri, Jakarta.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, tentang pembunuhan berencana. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (RE)  alias Bharada E, menembak mati Brigadir J  dalam kasus yang terjadi di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.***

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati