AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait KJP Plus Agustus 2022 dapat disimak di artikel ini.
Simak pula informasi dari UPT P4OP Disdik DKI Jakarta terkait pencairan KJP Plus Agustus 2022 di sini
Lantas benarkah KJP Plus Agustus 2022 akan segera cair?
Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul KJP Plus Agustus 2022 Segara Cair! Simak Informasi UPT P4OP Disdik Jakarta.
Berdasarkan jawaban dari UPT P4OP Disdik Jakarta, masyarakat masih harus menunggu kabar selanjutnya yang akan diinformasikan melalui akun sosial media UPT P4OP Disdik Jakarta.
"Terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus silakan menunggu informasi berikutnya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan," tulisnya melalui akun Instagram resmi pada kolom komentar.
Hal tersebut tentunya sedikit menjawab bahwa memang hingga saat ini belum dipastikan kapan KJP Plus Agustus 2022 akan cair.
Sementara itu, beberapa syarat agar bisa menerima KJP adalah sebagai berikut.
Syarat Penerima KJP Plus sebagai berikut :
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat.
4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuasatuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
5. Diusulkan oleh sekolah.
6. Menandatangani lembar Pakta Integritas.
7. Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 40 Lengkap dengan Cara Buat Akun, Simak di Sini!
Adapun beberapa berkas yang perlu disiapkan oleh para calon penerima KJP Plus 2022 di antaranya:
1. Form Kelengkapan Data (ada di menu download).
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada di menu download).
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus.
4. Fotocopy KTP.
5. Fotocopy Kartu Keluarga.
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup).
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).***Iit Lita Apriani (AyoIndonesia.com)