Metropolitan

Indonesia Police Watch Duga Ada Pelaku Lain, Pengacara Minta Bharada E Harus Dilindungi

Oleh: Redaksi Jumat 05 Agu 2022, 21:15 WIB
Bharada E Ditahan

AYOJAKARTA.COM— Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memiliki dugaan bahwa yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J lebih dari satu orang.

Hal ini menilik pada pasal yang disangkakan kepada Bharada E (Richard Eliezer) yakni Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55, tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion Tayang Sampai Kapan di Bioskop? Cek Jadwal Berikut!  

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus baku tembak anggota polisi yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022  lalu.

“Penyidik telah memiliki bukti-bukti awal bahwa tindak pidana yang dilakukan terkait matinya Brigadir Yosua (Brigadir J) ini bukan oleh satu orang. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, ada tersangka lain," kata Sugeng menjelaskan dugaannya.

Menyusul penetapan status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus baku tembak, yang menewaskan Brigadir J,  pengacara Bharada E  meminta perlindungan untuk kliennya.

"Kalau ini memang konspirasi besar, Bharada E harus benar-benar dilindungi," kata Andreas Nahot Silitonga, pengacara Eliezer, Jumat (5/8/2022) dikutip dari Suara.com, Jumat (5/8/2022). 

Baca Juga: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam, Dimutasi ke Yanma

Terlebih, latar belakang keluarga Eliezer yang disebutnya berasal dari keluarga biasa. Bapak dari Eliezer seorang sopir di Manado, sedangkan ibunya hanya ibu rumah tangga.

Terhadap penetapan status kliennya, Andreas masih berkeyakinan bila tindakan yang dilakukan Bharada E hanyalah sebagai bentuk membela diri.

"Kami bukan membela perbuatannya, tetapi kami membela Bharada E menerima haknya sesuai dengan apa yang diberikan dalam KUHP," katanya.

Baca Juga: Ajudan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E Akhirnya Memenuhi Panggilan Komnas HAM

"Kalau ada rekayasa kemungkinan besar bukan klien kami yang melakukannya. Itu nanti bisa jadi pembelaan klien kami. Sekarang proses hukum yang berjalan untuk Pasal 338," kata dia.

Update terbaru dari kasus ini adalah, penetapan tersangka atas Bharada E  pada Rabu (3/8/ 2022) malam. Bharada E langsung ditahan. Kemudian Kamis (4/8/2022), Polri mencopot Irjen Ferdy Sambo dari kepala Divisi Profesi Pengamanan Polri, lantas dimutasi ke Perwira Tinggi Pelayanan Markas Polri. Mutasi sebagai langkah pengusutan kasut itu ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati