Metropolitan

Istri Irjen Sambo jadi Kunci Utama Kasus Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum Minta Tidak Membebankan Pembuktian

Oleh: Wida Ningsih Kamis 04 Agu 2022, 21:30 WIB
Istri Irjen Sambo jadi Kunci Utama Kasus Kematian Brigadir J

AYOJAKARTA.COM - Pasca meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC ditetapkan sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kuasa hukum PC mengeluhkan proses hukum yang terjadi karena dinilai pembuktian terlalu dibebankan kepada kliennya.

Tim kuasa hukum PC, Patra M Zein meminta agar semua pihak bisa mematuhi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Permintan Maaf Irjen Ferdy Sambo Atas Kematian Brigadir J: Saya Sampaikan Belasungkawa, Semoga Keluarga Kuat

Ia mengungkapkan jika salah satu poin dalam aturan tersebut ialah melarang pembebanan pembuktian terhadap perempuan yang menjadi korban.

Dikutip AyoJakarta.com dari tayangan di kanal YouTube KompasTV Kamis (4/8/2022).

"Beban pembuktian itu bukan dibebankan kepada ibu PC atau klien kami, bukan. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," kata Patra M Zein dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat pasal 338 KUHP

Patra meyakini seharusnya pihak kepolisian sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus kekerasa seksual yang dialami PC, kliennya.

"Dalam UU 12 tahun 2022 (TPKS) satu saksi berkesesuaian dengan alat bukti lain misalnya hasil psikolog itu sudah bisa menetapkan tersangka," lanjut Patra M Zein.

Patra juga mengatakan bahwa larangan yang tercantum dalam UU TPKS untuk melindungi korban.

Baca Juga: Viral Video Kenangan Alm Brigadir J Saat Memberikan Suprise Ulang Tahun Sang Adik

"Kita semua menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan atau menyalahkan korban, tidak boleh. Baik dalam pemberitaan maupun dalam perkataan, ini amanat UU. Kami protes ke kuasa (hukum Brigadir J) atau komentator (pengamat) yang menyampaikan bahwa tidak mungkin atau masa sih berani bawahan sama istri atasan," ucap Patra M Zein.

Patra juga mempermasalahkan atas pemberitaan yang menyebut identitas korban dengan lengkap. Menurutnya hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap kondisi PC.

"Kepada media massa dengan menyebut nama lengkap, itu sebenernya dalam UU (TPKS) itu sudah kena penalti itu kalau bisa dipermasalahkan, karena enggak boleh," ujar Patra.

Baca Juga: Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Akan Diperiksa Oleh Tim Forensik Hari Ini

Oleh karenanya, tim kuasa hukum PC hanya akan fokus dalam mengawal laporan kekerasan seksual. Kuasa hukum PC juga tidak mau menanggapi urusan yang bersifat privasi.

"Kami mohon izin kami tidak bisa menjawab (pertanyaan privasi), tapi yang mau kami sampaikan disini adalah, bayangkan kalau keluarga kita ada istri kita, ada teman kita yang memang menjadi juga korban kekerasan seksual," ucap Patra.

Di sisi lain, Komnas HAM menyampaikan kunci utama untuk membuka semua tabir adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut dikarenakan Istri dari Irjen Ferdy Sambo berada di TKP.

Sang ibu dari Brigadir J pun menginginkan nantinya PC bisa memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya.***

Reporter Wida Ningsih
Editor Desi Kris