AYOJAKARTA.COM – Manfaatkanlah informasi berikut bagi Anda yang dokumen berkendaranya hampir habis masa berlakunya.
Guna memudahkan masyarakat, Polda Metro secara kontinyu menggelar kembali layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta.
Adapun pelayanan SIM Keliling untuk hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 akan dilakukan di empat wilayah, demikian seperti dikutip dari akun instagram @tmcpoldametro.
Baca Juga: Cara Aman Jawab Tentang Gaji Saat Wawancara Kerja, Harus Dipahami Pencari Kerja !
Pilihlah lokasi yang terdekat dari tempat tinggal Anda, demi efisiensi waktu dan tenaga.
Empat lokasi yang siap melayani mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB yakni:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jangan lupa, persiapkan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga: KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, dan S1 Agustus 2022. Cek Formasi dan Persyaratannya!
Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bingung berapa biayanya?. Terkait biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.**
.