Metropolitan

STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong, Kapan Berlakunya?

Oleh: Redaksi Minggu 31 Jul 2022, 20:15 WIB
STNK mati dua tahun kendaraan akan dianggap Bodong

AYOJAKARTA.COM— Siap-siap bagi masyarakat yang memiliki kendaraan namun lama tak membayar pajaknya. Pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) siap memberlakukan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan.

Bagi STNK Kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun, maka akan terkena sanksi berupa penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Siap-siap ! Pajak Mati 2 Tahun, Kendaraan akan Dianggap Bodong

Seperti diketahui Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun atau tidak pernah diperpanjang selama 2 tahun. STNK yang mati dua tahun selanjutnya akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @ntmc_polri, Sabtu (30/7/2022), Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, apabila aturan tersebut sudah mulai berlaku, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong dan data kendaraan akan dihapus dari database.

Baca Juga: 4 Lomba untuk Anak Sambut 17 Agustus, Ajarkan Sportivitas dan Kerjasama Tim

Namun demikian belum ada keterangan resmi kapan aturan itu akan sah berlaku di masyarakat. Terlebih sudah 13 tahun sejak Undang-Undang itu ada, hingga sekarang belum berjalan.

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di Undang-Undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022).

Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin masyarakat guna melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan.

Baca Juga: Jadwal Job Fair Jakarta 2022, Digelar 2-3 Agustus.  Cek Lokasi dan 40 Stand Perusahaannya

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.

Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi para pemilik kendaraan untuk selalu taat pajak.

Baca Juga: Mengenal Panjat Pinang, Tradisi Lomba Sambut Kemerdekan Indonesia. Ini Sejarah dan Hadiahnya yang Wah!

"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi," ungkapnya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama, khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan penerapan aturan ini.

"Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan," ujarnya.***

(Arif Nurrohman)

 

 

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati