AYOJAKARTA.COM-- Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun.
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dikutip AyoJakarta.com dari instagram @ntmc_polri, Sabtu (30/7/2022), Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, apabila aturan tersebut sudah mulai berlaku, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong dan data kendaraan akan dihapus dari database.
Baca Juga: Trending di YouTube, Ziva Magnolya Rilis Lagu Munafik, Ingin Pergi Tak Bernyali. Penasaran?
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di Undang-Undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022).
Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan dan mampu memperlancar proses pembangunan di tanah air.
Baca Juga: Jadwal Job Fair Jakarta 2022, Digelar 2-3 Agustus. Cek Lokasi dan 40 Stand Perusahaannya
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.
Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi para pemilik kendaraan untuk selalu taat pajak.
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi," ungkapnya.
Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama, khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan penerapan aturan ini.
"Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan," ujarnya.
Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Berdasar aturan tersebut, sanksi akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.***
(Arif Nurrohman)

Share this article
apabila aturan tersebut sudah mulai berlaku, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong dan data kendaraan dihapus