AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan penyelewengan dana ACT hingga kini masih menjadi sorotan.
Polisi pun terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana ACT hingga kasus korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Simak ulasan pada artikel di bawah ini terkait lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana ACT terhadap korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Bantuan dana bagi para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi tahun 2018 lalu, diduga digelapkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dana bantuan itu disalurkan melalui ACT oleh Boeing, perusahaan pembuat pesawat Boeing 737 Max 8 yang digunakan Lion Air JT-610.
Boeing kala itu memberikan mandat kepada ACT untuk mengelola dana corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 138 miliar yang merupakan kompensasi untuk para korban jatuhnya Lior Air JT-610.
Baca Juga: Densus 88 Usut Temuan PPATK soal Karyawan ACT Diduga Terindikasi Pendanaan Terorisme ke Al-Qaeda
Tragedi jatuhnya Lion Air JT-610 terjadi pada 29 Oktober 2018 lalu.
Pesawat dengan rute Jakarta-Pangkalpinang itu jatuh di Perairan dekat Tanjung, Karawang, Jawa Barat, usai sempat hilang kontak pada pukul 06.33 WIB setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pada pukul 06.22 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, 181 penumpang dan 8 awak pesawat menjadi korban dalam peristiwa tragis itu.
Baca Juga: 6 Temuan PPATK Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan ACT
Pihak ACT Sempat Hubungi Keluarga Korban
Dilansir dari AyoJakarta.com melalui Konferensi Pers yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu (9/7/2022) ACT disebut sempat menghubungi para ahli waris korban.
Mereka disebut meminta keluarga korban untuk merekomendasikan kepada Boeing agar penggunaan dana sosial korban kecelakaan Lion Air JT-610 dikelola lembaga filantropi itu.
"Pasca kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari yayasan ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak yayasan ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT
Boeing pun sepakat. Total dana CSR sebesar Rp 138 miliar kemudian disalurkan melalui ACT.
Dana itu diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris.
Dugaan Penyelewengan Dana CSR
Dilansir dari AyoJakarta.com melalui Konferensi Pers Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (12/7/2022) pihak kepolisian menilai proses penyelidikan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berlangsung hingga tahap penyidikan.
Menurut pihak kepolisian, penyidik menemukan dugaan ACT tidak transparan terkait penerima sumbangan ahli waris peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.
Menurut Kombes Nurul, ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana yang diterima dari pihak Boeing ke ahli waris korban, termasuk nilai, serta progres pekerjaan yang mereka kelola.
Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT
Dan diduga pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing.
Melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji Yayasan ACT.
"Diduga pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana CSR yang diperoleh dari pihak Boeing. Melainkan sebagian dana CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT", ungkap Nurul.
Beserta terdapat juga dugaan penggelapan dana CSR digunakan untuk keperluan pribadi para petinggi Yayasan ACT.
"Dan juga diduga dana CSR digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden sodara A dan wail ketua pengurus atau vice presiden.", tandas Nurul.*** ( Arif Nurrohman )