Metropolitan

Wagub Riza Pastikan Cabut Izin Kegiatan ACT di DKI Jakarta dan Hentikan Kerja Sama

Oleh: Redaksi Jumat 08 Jul 2022, 15:24 WIB
ACT

AYOJAKARTA.COM—Menyusul pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT ) oleh Kementerian Sosial,  pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan langkah yang sama.

Pemerintah DKI Jakarta memutuskan akan mencabut izin kegiatan ACT setelah ada dugaan peggelapan dana donatur dan memutuskan sementara bentuk kerjasama yang sebelumnya pernah terjalin.

 Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebut setelah Kemensos mencabut izin ACT, secara otomatis izin yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) juga ikut tercabut.

Baca Juga: Densus 88 Usut Temuan PPATK soal Karyawan ACT Diduga Terindikasi Pendanaan Terorisme ke Al-Qaeda

"Terkait masalah ACT, izinnya sudah dicabut oleh Kemensos. Kan sudah otomatis. Kalau izin usahanya dicabut, berarti (kegiatan) yang lain tidak bisa. Sekalipun izin domisili masih ada, kan tidak bisa berlaku kalau izin usahanya tidak ada," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/7/2022) seperti dikutip dari Suara.com.

Selain itu, imbuh Riza karena selain izinnya dicabut, rekening ACT telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dengan ACT

"Ya, tentu semua kerja sama terputus, otomatis, dan juga kita akan lakukan berbagai evaluasi. Semua kita lakukan evaluasi, pengawasan, monitoring, dan pemeriksaan," pungkasnya.

Baca Juga: 6 Temuan PPATK Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan ACT

Sebelumnya diketahui, ternyata izin kegiatan ACT juga terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI Jakarta.

Ketika ditanya perihal itu, Kepala Dinas PMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra membenarkannya. Izin operasi ACT terdaftar dengan nomor     155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.

"Nomornya sih kayaknya pakai nomor dari PTSP," ujar Benni saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT

Benni menjelaskan, ACT memiliki izin sebagai yayasan dan kegiatannya yang terdaftar di Dinas PMTSP.

"Diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," katanya.

Karena terdaftar di Dinas PMTSP, Benni mengaku sedang melakukan evaluasi atas izin yang diterbitkannya. Hal ini berkaitan dengan dicabutnya izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.***

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati