Metropolitan

Wah Setiap Bulan Doni Salmanan Raup Untung Rp 3 Miliar, Begini Kronologinya!

Oleh: Redaksi Rabu 06 Jul 2022, 15:26 WIB
Doni Salmanan menyatakan siap hadapi proses sidang

AYOJAKARTA—Sebanyak 142 orang melapor ke posko pengaduan trading Quotex setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkedok binary option melalui platform Quotex.

Menurut Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Jabar  Didi Suhardi , jumlah pelapor tersebut muncul setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri dalam tindak pidana perkara atas nama Doni Salmanan di Kantor Kejati Jabar, Selasa  (5 /7/ 2022).

Jumlah korban trading Quatex ini sekaligus yang mendaftar melalui tautan dari Doni Salmanan.

Baca Juga: 126 Bukti dan Tersangka Doni Salmanan Diserahkan ke Kejati Jabar, Terancam 20 Tahun

"Jumlah nilai kerugian dialami para korban berdasarkan perhitungan ahli akuntansi adalah 24,3 M," kata Didi Suhardi, mengutip dari AyoIndonesia.com Rabu (6/7/2022).

Dijelaskan Didi, kronologi  bagaimana Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang meraup keuntungan miliaran rupiah melalui Quotex.

Bermula ketika Doni Salmanan berada di kediamannya di kampung Ciburial Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Doni mulai beraksi pada Maret 2021 sampai Maret 2022 dan berhasil memiliki barang-barang mewah berkat trading di Quotex.

Selama bermain trading dan sebagai Affiliator Quotex, Doni Salmanan mampu meraup keuntungan sebesar Rp 40 M atau rata-rata 3 M per bulannya.

Baca Juga: Daftar Lowongan Bulan Juli 2022, Ada Housekeeping hingga Manajer Perekrutan

Kemudian, Crazy Rich Bandung itu membuat konten video dengan menampilkan keuntungan yang besar ketika bermain trading di platform Quotex.

Bukan hanya itu, Doni Salmanan juga memamerkan kekayaannya atau flexing barang-barang mewahnya di media sosial yang didapatnya dari hasil bermain trading di platform tersebut.

"Masyarakat melihat (konten Doni Salmanan) menjadi tertarik dan selanjutnya tersangka mengajak masyarakat untuk bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming, bahwa masyarakat yang bermain trading bersama tersangka akan mendapat keuntungan yang besar," jelas Didi.

Baca Juga: Babak Baru, Polisi Limpahkan Barang Bukti Kasus Penipuan Doni Salmanan Capai Rp 64 Miliar ke Kejari

Didi membeberkan, masyarakat yang tertarik dan mendaftar sebagai trader di Quotex melalui link pendaftaran dari Doni Salmanan, ketika bermain mengalami kerugian walau telah mengikuti cara yang diberikan oleh pria 23 tahun itu.

Sebab menurut Didi, terdapat kecurangan dalam mekanisme transaksi pada Quotex. Kecurangan ini terlihat pada menit tertentu ketika grafik fluktuatif kemudian menjelang keputusan akhir, grafik tersebut dimanipulasi supaya membuat posisi pemain salah dan trader merugi.

mouBaca Juga: Dalam 2 Minggu Lagi, Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Perjalanan Berlaku

Bukan hanya itu, lanjut Didi, platform Quotex merupakan salah satu platform binary option yang kegiatan transaksinya bukanlah trading, melainkan mekanisme transaksinya menggunakan produk keuangan yang mirip dengan perjudian.

"Doni Salmanan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari setiap orang yang deposit, dengan tidak berpengaruh kalah menangnya pemain," ungkap Didi.

Sedikitnya terdapat 126 barang bukti yang diserahkan ke Kejati Jabar atas kasus Doni Salmanan ini, mulai dari flashdisk, print out tampilan website Quotex, Youtube Doni Salmanan, smartphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor, mobil mewah seperti Porsche 911, Lamborghini, BMW 840i, jam tangan, buku tabungan, pakaian, celana, topi, PC, STNK sepeda motor hingga uang tunai mencapai miliaran rupiah.

"Setelah pelimpahan Tahap II, terdakwa kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Kebon Waru, Kota Bandung, untuk dilakukan penahanan lebih lanjut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sutan Harahap dalam keterangan resminya.

Doni Salmanan sendiri mengaku siap mengikuti proses pengadilan lebih lanjut dalam kasus yang menjeratnya, dan siap diadili dalam persidangan nanti.

 "Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan. Mohon maaf saya tidak bisa terlalu banyak ngomong," pungkas Doni Salmanan.***

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati