AYOJAKARTA.COM—Menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara, pemerintah Indonesia akan memberlakukan sejumlah pengetatan mobilitas masyarakat.
Terupdate adalah rencana pemberlakukan wajib booster dalam setiap perjalanan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pemberlakuan vaksin Booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Baca Juga: PPKM Level 1 dan Level 2 Jawa Bali, Ini Aturan Jam Operasional Restoran, Kafe dan Mal
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Suara.com.
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Baca Juga: Daftar Daerah di DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1 dan 2 hingga 1 Agustus 2022
Selain itu, penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menko Luhut.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Sepanjang Juli hingga Agustus 2022 di Jakarta, Cek Yuk!
Menko Luhut menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.
“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” tegasnya.***

Share this article
Dalam 2 minggu Lagi, aturan wajib vaksin Booster untuk perjalanan berlaku, menyusul melonjaknya kembali kasus positif Covid-19