Metropolitan

Terupdate, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin Booster

Oleh: Redaksi Senin 04 Jul 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi vaksin booster. /Unsplash/Towfiqu barbhuiya

AYOJAKARTA.COM-- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah mengeluarkan sinyal akan memperketat aturan perjalanan di tengah tren kenaikan kasus Covid-19.

Hal ini dipicu, kasus konfirmasi harian Covid-19 di Indonesia  yang terus menanjak. Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Senin (4/7/2022), tercatat kasus harian Covid-19 bertambah 1.614 kasus dengan positivity rate tembus 5,14 persen untuk pertama kalinya sejak 24 Maret lalu.

Kondisi ini bertolak belakang dengan beberapa hari yang sempat melandai.

Baca Juga: Hari Ini RSDC Wisma Atlet Kemayoran Tambah 11 Pasien Positif Covid-19

"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Mengutip Ayoindonesia, Senin (4/7/2022) langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan adanya syarat perjalanan diwajibkan sudah mendapatkan vaksin ketiga.

Lebih lanjut, realisasinya  kata Menko Airlangga, nantinya di setiap bandara akan disiapkan terkait aturan ini.

Baca Juga: Viral ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap Tentang Penggelapan Dana Umat, Cek Faktanya Berikut!

"Jadi tadi arahan bapak presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, Pandemi Covid-19 belum berakhir, karena dalam tujuh hari terakhir perkembangan kasus penularan Covid-19 di berbagai belahan dunia menunjukkan peningkatan.

Seperti halnya Amerika Serikat, kasusnya masih 116.304, kemudian Australia masih 32.116, India masih 16.065, Singapura 8.266 kasus, Malaysia 2.384 kasus, Thailand 2.278 dan Indonesia 1.939.

"Ini secara moving average, secara kasus harian per 3 Juli Indonesia ada 1.614 kasus, dan kita lihat bahwa kasus tersebut tentunya masih di bawah dari pada positivite rate WHO di 5 persen," katanya.

Baca Juga: Update Terbaru 2022, Syarat dan Cara Mengurus Perpanjangan SIM Online

Sementara itu dilihat dari reproduksi efektif di luar Jawa-Bali, Sumatera masih 1,08 persen, kemudian Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi 1,11 persen dan Maluku, Papua 1,99 persen.

"Kalau dari segi kasus secara nasional Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen yaitu 1.579 kasus sedangkan luar jawa bali 35 kasus atau 4,07 persen," katanya.

Sebelumnya, untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah secara resmi memberlakukan aturan terkait izin keramaian yang mesti diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya mewajibkan dosis vaksin Covid-19 yang ketiga bagi tempat yang mengundang banyak pengunjung.

Hal tersebut dikatakan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Info Vaksin di Wilayah Kecamatan Johar Baru 4-8 Juli 2022, Tersedia Sinovac dah Pfizer

"Satgas sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga, jadi dikaitkan dengan izin keramaian," ucap Airlangga.

Tak hanya penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan kembali ditingkatkan, mengingat dalam kurun waktu terakhir ini penggunaannya menurun.

"Bapak Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperkatat jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara (kasus) masih tinggi jadi pandemi belum usai," papar Airlangga.

Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melaporkan bahwa Indonesia telah mencapai kenaikan kasus positif hingga 620 persen.

Baca Juga: Yuk Vaksin Sinopharm Gratis di PRJ !  

Wiku mengatakan kenaikan kasus positif Covid-19 secara nasional, terhitung hingga 28 Juni 2022, juga diikuti kenaikan di tingkat global oleh sejumlah negara, setelah sempat mempertahankan penurunan kasus yang cukup lama.

Dia mengatakan perkembangan di setiap negara dapat berbeda-beda karena karakteristik dan pola pengendalian Covid-19 di negara tersebut.

"Jika diurutkan berdasarkan persentase kenaikan kasus positif mingguan tertinggi yaitu Indonesia menjadi yang paling signifikan kenaikannya yaitu naik 620 persen dalam 28 hari," ujar Wiku dalam konferensi pers daring, Jumat (1/7/2022).

Angka tersebut disusul dengan Bangladesh mengalami kenaikan 500 persen dalam 22 hari, Inggris naik 380 persen dalam 23 hari, Italia naik 241 persen dalam 25 hari, Jerman 209 persen dalam 22 hari, Singapura naik 116 persen dalam 18 hari, Malaysia naik 49 persen dalam 19 hari dan Amerika Serikat naik 14 persen dalam 8 hari.

"Hal ini penting menjadi perhatian, karena dengan meningkatnya kembali kasus pada beberapa negara tersebut, artinya kita perlu kembali waspada dan ini membuktikan bahwa Covid-19 masih ada," kata Wiku.

Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksinasi Covid-19 dan Skrining Kesehatan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Lima Lokasi Ini

Wiku mengatakan, di Indonesia sendiri selama dua hari berturut-turut kasus harian terus berada di atas angka 2.000 kasus.

Meskipun angka ini terbilang tidak besar jika dibandingkan dengan angka pada berbagai puncak kasus yang telah dilewati, namun tetap perlu segera ditekan, agar tidak semakin bertambah, terlebih kasus positif di Indonesia.

Berkaca pada grafik kasus per bulan di tahun 2021 di bulan yang sama dengan sekarang yaitu Mei hingga Juni, terjadi kenaikan sebesar lebih dari 200.000 kasus, yaitu dari 153.000 menjadi 356.000 kasus selama dua bulan.

Angka tersebut mencapai puncak di Juli 2021 sebesar total penambahan lebih dari 1 juta kasus selama Juli 2021.

Wiku mengatakan, perlu diingat bahwa di tahun lalu karena ini baru mengalami penurunan setelah tiga bulan. Kenaikan kasus ini terjadi pasca Idul Fitri dan Idul Adha, dan juga diperkuat dengan periode libur anak sekolahn.***

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati