Metropolitan

Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Adam Deni Langsung Ajukan Banding

Oleh: Redaksi Selasa 28 Jun 2022, 19:48 WIB
Adam Deni pegiat media sosial

AYOJAKARTA-Pegiat media sosial Adam Deni divonis 4 tahun penjara  dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022) .

Atas putusan tersebut, Adam Deni alias ADG langsung mengajukan banding. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yakni 8 tahun penjara.

Selain Adam Deni, vonis 4 tahun  juga dijatuhkan kepada Ni Made Dwita Anggari. Keduanya dalam kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Patai Nasdem tanpa izin. Keduanya terbukti secara sah mengunggah dokumen pribadi yang bersifat rahasia sehingga dapat diakses umum.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hari Ini Adam Deni Jalani Sidang Vonis

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto, mengutip dari suara.com, Selasa (28/6/2022).

Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

Terlihat Adam Deni tegar saat pembacaan vonis dirinya.

“Banding yang mulia, “jelas Adam Deni.

Usai sidang, lelaki berambut cepak itu tampak menenangkan dan memeluk ibunya. ***

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati