AYOJAKARTA- Pegiat media sosial Adam Deni aslias ADG akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/6/2022) dalam kasus dugaan pelanggaran Undang -Undang ITE.
Dalam sidang sebelumnya, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas laporan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni, karena telah mengunggah dokumen pribadinya tanpa izin. Dokumen tersebut adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Pengacara Adam Deni, Herwanto berharap Majelis Hakim akan memberikan hukuman yang adil, sebab sebenarnya klien hanya ingin membongkar kejahatan.
Baca Juga: Fix! Hakim Vonis Gaga Muhammad, Mantan Mendiang Laura Anna Penjara 4,5 Tahun
“Sidang putusan siang ini. Ya, mau enggak mau harus siap lah," kata Herwanto dihubungi awak media.
Menurut Herwanto, tidak ada niat jahat kliennya di masalah tersebut.
“Niat memeras enggak ada, niat mau menjatuhkan orang dari kedudukannya enggak ada," kata Herwanto.
Ia menambahkan, "Justru dia mau membongkar dugaan tindak pidana korupsi dan itu terbukti di pengadilan." Seperti dikutip dari suara.com, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, Adam Deni saat menjalani sidang, Selasa, 7 Juni 2022 membacakan nota pembelaan atau pledoinya.
"Saya meminta maaf bahwa saya melakukan kesalahan dengan memposting sebuah kertas bundel yang bertuliskan nama Ahmad Sahroni," kata Adam Deni.***

Share this article
Pegiat media Adam Deni menjalani sidang vonis hari ini, terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni