AYOJAKARTA- Sebanyak Empat Gerai Holywings yang terletak di Jakarta Utara resmi ditutup, Selasa (28/6/2022).
Empat gerai ini terletak di dua kecamatan yang berbeda, yakni 3 gerai berada di Kecamatan Penjaringan dan 1 gerai di Kecamatan Kelapa Gading.
Penutupan ditandai dengan penyegelan dan pemasangan spaduk setelah diterbitkan Surat Keputusan Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Spanduk yang dipasang berisikan dasar penyegelan yakni Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub No 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca Juga: Puluhan Minuman Berakohol Masih Rapi di Rak Bar Holywings Epicentrum Kuningan saat Penyegelan
Kepala Satpol PP Jakarta Utara (Jakut) Yusuf Madjid mengatakan usai penyegelan, pihaknya akan tetap melakukan penjagaan terhadap 4 gerai tersebut.
“Kami tetap melakukan pengawasan karena itu tugas Satpol PP bersama dengan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf). Kami akan lakukan pengawasan terus-menerus,” kata Yusuf di Jakarta Utara dikutip dari suara.com, Selasa (28/6/2022).
Kasatpol PP Jakut yang biasa disapa Yuma ini memastikan segala aktivitas hiburan dan pariwisata di tempat tersebut tidak akan diperbolehkan lagi.
Selain itu, tidak ada yang diperbolehkan mencopot spanduk atau merusak garis penyegelan yang sudah terpasang.
“Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini, akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “tandasnya.
Pagi tadi, sebanyak 250 pasukan Satpol PP DKI Jakarta dikerahkan untuk melakukan penutupan pada 12 Gerai Holywings yang tersebar di ibu kota.
"Saya minta hari ini kita semua akan melakukan penutupan outlet Holywings yang ada di seluruh Jakarta, ada Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan sebagainya,”ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin tengah mempersipkan ratusan pasukan Satpol PP dalam apel paginya.***