Hari ini, 12 Gerai Holywings Akan Ditutup, Pemprov DKI Jakarta Kerahkan Ratusan Pasukan Satpol PP dari Balai Kota
AYOJAKARTA- - Sebanyak 12 gerai Holywings yang tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Barat hingga Jakarta Utara akan disegel pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Selasa 28 Juni 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin tengah mempersipkan ratusan pasukan Satpol PP dalam apel paginya, untuk menyebar ke 12 titik Gerai Holywings tersebut. Sebanyak 250 Satpol PP akan bergerak mulai dari Balai Kota DKI Jakarta.
"Saya minta hari ini kita semua akan melakukan penutupan outlet Holywings yang ada di seluruh Jakarta, ada Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan sebagainya" ujar Arifin, Selasa (28/6/2022) dikutip dari Suara.com, Selasa (28/6/2022).
Imbuh Arifin, penyegelan Holywings nantinya akan dipasang spanduk tanda segel oleh petugas. Selama masa penyegelan, restoran dan bar itu dilarang beroperasi.
Sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh Gerai Holywings di ibu kota.
Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Baca Juga: Buntut Bungkus Night, Satpol PP Resmi Tutup Permanen Hamilton Spa & Massage di Jakarta Selatan
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.***

Share this article
Hari ini, ratusan Satpol PP DKI Jakarta dikerahkan untuk menutup 12 gerai Holywings yang tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Barat ,Utara