Metropolitan

Ini Daftar 12 Gerai Holywings yang Ditutup Hari ini, Mana Saja?

Oleh: Redaksi Selasa 28 Jun 2022, 12:44 WIB
Anies Baswedan Tegas, 1ni 12 Outlet Holywings di DKI Jakarta yang Dicabut Izinnya

AYOJAKARTA--Ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bergerak serentak menutup 12 Gerai Holywings yang tersebar di Jakarta Pusat Selatan, Utara dan Barat, hari ini.

Persiapan penutupan telah dilakukan melalui apel pagi dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin. Menurut Arifin, pihaknya mengerahkan 250 pasukan yang akan disebar di titik-titik lokasi  Gerai Holywings di seluruh Jakarta.

Penutupan 12 Gerai Holywings tersebut tindak lanjut dari keputusan  Gubernur Anies Baswedan yang mencabut izin Holywings di ibu kota. Holywings Group diketahui tak memiliki sertifiat usaha bar padahal Holywings Group bergerak di usaha restoran dan bar.

Baca Juga: Hari ini, 12 Gerai Holywings Akan Ditutup, Pemprov DKI Jakarta Kerahkan Ratusan Satpol PP dari Balai Kota

Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

Baca Juga: Buntut Promosi Minuman Keras'Muhammad dan Maria' Ratusan Umat Muslim di Bogor Bersholawat di Eks Holywings

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Baca Juga: Jumlah Pasien Terus Bertambah, Kini Ada 110 Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Eli.***

Berikut daftar 12 gerai Holywings Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman
  12. Vandetta Gatsu.
Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati