Metropolitan

Kejagung Tetapkan Kembali Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan dan Sewa Pesawat di Garuda

Oleh: Redaksi Senin 27 Jun 2022, 14:44 WIB
Emirsyah Satar

 

AYOJAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Selain itu, Kejakgung turut  menetapkan mitra bisnis ES, Soetikno Soedarjo (SS) selaku swasta, Dirut di PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sebagai tersangka.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bantuan Gerobak UMKM Rp76 Miliar di Kemendag, Polri Periksa 40 Saksi

Penetapan dua tersangka tersebut, jelas Burhanuddin merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus yang merugikan negara senilai Rp 8,8 triliun di perusahaan maskapai sipil milik pemerintah itu.

 "Hasil ekspos yang sudah dilakukan, tim penyidikan menetapkan dua tersangka baru. Yaitu, ES, dan SS," ujar Burhanuddin dikutip dari Republika.co.id, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Ekspor Minyak Goreng

ES dan SS dalam kasus ini, menggenapi jumlah lima tersangka yang sudah ditetapkan. Penyidikan yang sudah dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sejak Februari dan Maret 2022 lalu, sudah menetapkan tiga tersangka awalan. Mereka antara lain, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA), yang ditersangkakan terkait perannya selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. 

Satu lagi, Albert Burhan (AB), yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012. Ketiga tersangka awalan tersebut, sudah dalam penahanan sejak status hukumnya terikat.

Sementara,  terhadap dua tersangka baru, ES, dan SS, Burhanuddin menerangkan, tak lagi perlu penahanan. Sebab, kedua tersangka tersebut, sudah berada di dalam penjara terkait irisan kasus sama, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Polri Sita Aset Rp700 Miliar dari 2 Tersangka

"Terhadap tersangka ES, dan SS, saat ini, sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, atas kasus suap PT Garuda Indonesia, yang pernah ditangani oleh KPK," begitu kata Burhanuddin.

Seperti diketahui, saat ini, Emmirsyah Satar  tengah menjalani tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kesandung kasus suap pengadaaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia

Terhadap tersangka ES, dan SS, kata Burhanuddin, tim penyidik di Jampidsus menjerat keduanya dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terancam kembali mendapatkan hukuman penjara, selama 20 tahun.***

TAGS:
Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati