KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi senilai Rp76 miliar terkait pengadaan bantuan gerobak bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri telah memintai keterangan dari 40 saksi.
"Sebanyak 40 diminta keterangan sebagai saksi, terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kementerian Perdagangan," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 Juni 2022.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Polri Sita Aset Rp700 Miliar dari 2 Tersangka
Ramadhan menuturkan, saksi yang diperiksa dari berbagai kalangan. Namun, kata Ramadhan, kebanyakan saksi berasal dari para pedagang yang pernah dijanjikan untuk mendapatkan gerobak gratis dari Kemendag.
"Keterangan berasal dari orang-orang yang tercatat, yang semestinya mendapat gerobak dagangan," tuturnya.
Saat ini, Polri tengah mencari tahu berapa nilai pasti potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan gerobak tersebut.
Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim Polri bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Ekspor Minyak Goreng
"Terkait penghitungan kerugian negara penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat ke BPK RI. Saat ini dalam proses penghitungan untuk nilai kerugiannya," ucapnya.
Dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag ini terjadi pada periode 2018-2019. Rencananya, gerobak tersebut akan disalurkan secara gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

Share this article
Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi senilai Rp76 miliar terkait pengadaan bantuan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan.