Metropolitan

Kapolda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Buat Negara di Dalam Negara

Oleh: Fichri Hakiim Jumat 17 Jun 2022, 08:30 WIB
Setelah Viral Konvoi Khilafah di Cawang, Polisi Tangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin di Lampung

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Polri telah menangkap sebanyak 23 tersangka yang tergabung dalam kelompok Khilafatul Muslimin.

Kelompok tersebut diduga hendak menyebarkan berita bohong, serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Dalam rinciannya, petugas kepolisian telah menangkap 23 tersangka itu di beberapa wilayah, di antaranya Polda Jawa Tengah telah menangkap sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung menangkap lima tersangka dan Polda Jawa Barat menangkap lima tersangka.

Lalu Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan satu tersangka dan Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan bahwa kelompok Khilafatul Muslimin membangun negara di dalam negara.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Petinggi Khilafatul Muslimin di Medan dan Bekasi

"Dari hasil penyelidikan, di bawah permukaan senyatanya ormas ini telah membangun struktur pemerintahan, membangun sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan," ujarnya, Kamis 16 Juni 2022.

Selain itu, kelompok Khilafatul Muslimin juga membangun suatu sistem pertukaran uang dan jasa, serta membangun sistem pendidikan yang terkait dengan ideologi khilafah.

"Keseluruhannya mengerucut pada adanya situasi, yang menunjukkan adanya negara dalam negara," jelasnya.

Baca Juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Ditangkap, Polri: Masih Diperiksa

Saat ini, Polri masih terus menyelidiki dan mendalami kelompok Khilafatul Muslimin. Polisi juga telah menangkap sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini, di antaranya pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin yakni Abdul Qadir Hasan Baraja dan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin berinisial AS.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, serta pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. 

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi