KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka diduga sebagai tokoh sentral dalam pergerakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin di Bekasi dan Medan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan dua tersangka itu ditangkap di Medan dan Bekasi pada Sabtu 11 Juni 2022 malam.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan Bekasi. Keduanya disinyalir sebagai Petinggi Ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi," ujarnya dalam keterangan, Minggu 12 Juni 2022.
persiBaca Juga: Mulai Nyaman, Thomas Doll Temukan Pola Permainan Persija Jakarta
Sejauh ini, petugas kepolisian telah menangkap 5 orang tersangka terkait kelompok Khilafatul Muslimin.
Kelima tersangka yang ditangkap berinisial AQHB, AA, IN, FA dan SU yang merupakan tokoh sentral ormas. Tersangka AQHB berperan sebagai pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin. Dalam menjalankan kelompok tersebut, AQHB dibantu empat tersangka lainnya.
"Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tuturnya.
Baca Juga: Kalah oleh Sabah FC, Benarkah karena Persija Hanya Diisi 1 Pemain Asing? Ini Penjelasannya
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp2,4 milyar yang tersimpan didalam brangkas, buku-buku dan dokumen berisi tentang paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Saat ini semua barang bukti sedang di invetarisir dan telah dilakukan penyitaan. Nanti pada saatnya akan kita ekspose ke publik," katanya.
Baca Juga: Thomas Doll: Persija Jakarta Mainkan Seluruh Pemain Lawan Sabah FC
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share this article
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka diduga tokoh sentral dalam pergerakan Organisasi Masyarakat Khilafatul Muslimin.